DPRD Terima LKPJ Bupati Kolaka ‎

28

ZONASULTRA.COM, KOLAKA– Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Kolaka tahun 2015 dan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPJP) APBD Tahun anggaran 2015, Bupati Kolaka diterima oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk dibahas lebih lanjut, Senin (27/6/2016).

Parmin Dasir

Menurut Ketua DPRD Kolaka, Parmin Dasir, pertanggungjawaban APBD merupakan wujud implementasi amanat Undang-Undang (UU) nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, sesuai pasal 65 ayat 1 huruf D. Sedangkan LKPJ Bupati juga merupakan manifestasi pelaksana UU nomor 23 tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 3 tahun 2007 tentang laporan penyelenggaraan pemerintah daerah pada pemerintah.

Pada kesempatan itu, ‎sempat terjadi instruksi dari anggota dewan karena menunda 5 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan membahas 2 Raperda yakni LKPJ Bupati dan LPJP APBD 2015, sebab sebagian anggota DPRD tidak menerima surat penundaan pembahasan 5 Raperda oleh Badan Musyawarah (Bamus) DPRD.

Menurut Parmin Dasir, pembahasan dua Raperda itu sangat penting, mengingat ‎saat ini akhir bulan Juni. Jika nantinya molor akan mempengaruhi mempengaruhi perubahan dan penetapan APBD nanti. Sementara jika 5 Raperda itu ditunda, tidak ada konsekwensinya.

“Setelah pembahasan LKPJ bupati, baru kita bahas yang lain. Jadi tahapan 5 Raperda ini tetap dilanjutkan, bukan kembali lagi keawal,” kata politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini.

Parmin mengungkapkan, kalau sampai anggota dewan belum menerima undangan penundaan 5 Raperda, itu berarti kelalaian dari Badan Musyawarah (Bamus). LKPJ wajib dibahas karena akan mempengaruhi agenda lain kedepan, sebab ini semua ada keterkaitannya.

Sementara Bupati Kolaka H Ahmad Safei dalam nota pengantarnya mengungkapkan, LPJP APBD 2015 telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan predikat Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Sesungguhnya tahun 2015 telah ada komitmen untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah, sehingga bisa memperoleh Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), namun kenyataannya pengelola keuangan masih dihadapkan pada permasalahan manajemen keuangan di SKPD tertentu, sehingga belum bisa memperoleh opini yang lebih baik.

“Saya yakin dengan berbagai kebijakan yang telah dan akan kita laksanakan, serta dukungan DPRD, pengelolaan keuangan tahun 2016 kita bisa memperoleh opini yang lebih baik yaitu WTP. Untuk ini saya secara kelembagaan menyampaikan permohonan maaf,” kata Ahmad Safei.

Dalam pandangan fraksi, masing-masing juru bicara mengatakan menerima LKPJ dan LPJP APBD 2015 untuk dibahas lebih lanjut. (B)

 

Repoter  : Abdul Saban
Editor     : Rustam

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini