DPRD Wakatobi: Pemberhentian 40 Orang Aparat Desa Waelumu Ilegal

66
nggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wakatobi, Moane Sabara
Moane Sabara

ZONASULTRA.COM, WANGI-WANGI – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wakatobi, Moane Sabara menyoroti keputusan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa (Kades) Waelumu Jayadin, kecamatan Wangi-wangi yang memberhentikan 40 orang aparatnya, merupakan tindakan ilegal.

nggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wakatobi, Moane Sabara
Moane Sabara

Legislator partai Demokrat ini menilai, keputusan Jayadin itu tidak sesuai prosedur, karena yang menjadi dasar pemberhentian dimaksud adalah mutlak keinginan dan desakan tim Sukses Bupati Wakatobi, Arhawi.

“Dia tidak tahu menahu semuanya sudah di atur oleh tim. Kalau dasarnya pelaksana desa itu karna desakan tim bukan karna atauran Undang-undang, maka jelas pemberhentian itu ilegal dan tidak sesuai prosedur,” ujar Moane, Rabu (15/6/2017).

BACA JUGA :  Kapolda Sultra Ingatkan Jajaran untuk Profesional dan Netral di Pemilu

Menurutnya, sebelum dilakukan pemberhentian, seharusnya Kades Waelumu melakukan evakuasi kinerja aparatnya. Evaluasi itu dilakukan oleh tim yang di bentuk oleh pelaksana kepala Desa berdasarkan permendagri 83 pasal 4 dan pasal 5 yg mengatur tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

“Bila mekanisme ini tidak dilakukan, maka itu tidak prosedur. Artinya,pemberhentian itu ilegal dan tidak prosedural. Maka harusnya aparat Desa yang di berhentikan itu tetap menjalankan tugasnya sebagaimana biasa agar pelayanan di kantor Desa Waelumu tetap berjalan dengan baik.

Moane juga mengatakan, dirinya akan mengkosultasikan hal itu dengan unsur pmpinan DPRD untuk mengundang Pemerintah Daerah (Pemda) dalam hal ini instansi terkait, termasuk Camat dan pelaksana Desa Waelumu.

BACA JUGA :  Kendari dan Konsel Jadi Daerah dengan Kasus DBD Tertinggi di Sultra per Januari 2024

Selain itu, kata Moane, tujuan pertemuan tersebut untuk meminta penjelasan terkait dasar pemberhentian itu sekaligus mencari solusi terbaik sehingga proses pelaksanaan pemerintahan di Desa Waelumu tidak terganggu akibat kebijakan Jayadin yang tidak mendasar itu.

Sebelumnya, Kades Waelumu Jayadin dikabarkan telah memberhentikan 40 orang perangkat desanya yang diantaranya adalah pegawai pemerintah desa dan pengurus mesjid setempat. Aksi Jayadin itu menuai kritikan dari berbagai unsur masyarakat di Wakatobi. (B)

 

Reporter : Nova Ely Surya
Editor : Abdul Saban

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini