DPTHP Kolut Tahap Kedua Sebanyak 93.280 Wajib Pilih

154
DPTHP Kolut Tahap Kedua Konut Sebanyak 93.280 Wajib Pilih
PEMILU 2019 - Rapat pleno terbuka tentang Rekapitulasi Hasil penyempurnaan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP) pertama ke penetapan Rekapitulasi DPTHP Kedua pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2019, Senin (12/11/2018). (Rusman/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA. COM, LASUSUA– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) menetapkan 93.280 wajib pilih, dalam rapat terbuka tentang Rekapitulasi Hasil penyempurnaan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP) pertama ke penetapan Rekapitulasi DPTHP Kedua pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.

Komisioner KPU Divisi Perencanaan, data dan informasi Sirajuddin mengatakan, jumlah itu berasal dari 15 kecamatan,133 desa dan kelurahan dan 410 Tempat Pemungutan Suara (TPS).

“Dari rapat pleno terbuka menetapkan jumlah perempuan 46.034 dan kali-laki 47.246 dengan total wajib pilih 93.280 wajib pilih di pemilu 2019,” kata Sirajuddin, Senin (12/11/2018).

Lanjut Sirajudin, Rapat DPTHP tahap dua dilaksanakan karena adanya data pemilih ganda sebanyak 31 juta se Indonesia dari menteri dalam negeri (Mendagri) di bulan Oktober lalu sebanyak 8. 381. Kemudian dikarifikasi dan ternyata tidak semuanya terdaftar dalam DPT karena ada yang sudah meninggal dan ada yang sudah pindah domisili.

“Dari data Kolaka Utara 8.381 ada potensi pemilih baru sebanyak 2445 sementara yang tidak memenuhi syarat sebanyak 2330,” terangnya.

Sirajuddin menambahkan, hasil DPTH tahap kedua tersebut sudah penyempurnaan karena adanya tidak kesesuaian nama,alamat,umur dan Nomor induk kependudukan (NIK) di mana ada kelonjakan DPT dari 90. 924 menjadi 93280 yang didominasi pemilih pemula.

“Jadi itulah hasil data yang di lakukan sesuai pencermatan oleh tingkat pps dan ppk yang sudah di plenokan sebelumnya di desa dan di kecamatan,”ujarnya. (B)

 


Kontributor : Rusman
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini