Dua Anggota KPU Dipecat, La Rusuli Dicopot dari Ketua KPU Buton

70

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Dua Komisioner KPU Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra), dipecat dari keanggotaannya. Tak hanya itu, ketua KPU Buton La Rusuli juga dicopot dari jabatannya.

Hal itu terungkap dalam sidang kode etik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, Jumat (26/6/2015).
Sidang kode etik DKPP dipimpin Ketua Majelis Hakim, Jimly Asshiddiqie dan anggota majelis Nur Hidayat Sardini, Saut H Sirait, Valina Singka Subekti, Ida Budhiati.

Dalam pertimbangan putusan yang dibacakan oleh Ida Budiati, menjelaskan bahwa La Rusuli membawa anggota DPRD Kabupaten Buton atas nama La Hijira dari Partai Golkar ke tempat kejadian perkara. Dalam sidang pemeriksaan La Rusuli menjelaskan bahwa La Hijira menelepon dan menawarkan penggunaan fasilitas kamar hotel yang dibiayai La Hijira.

Dia yang juga sebagai pihak terkait meminta diantar ke tempat M. Wahyudin dan mengakui bahwa tindakan menerima dan meminta fasilitas akan mempengaruhi independensi pihak KPU dalam pelaksanaan tugas selaku anggota maupun Ketua KPU Kabupaten Buton.

Berdasarkan pengakuan dalam sidang pemeriksaan pihak terkait atas nama La Rusuli, terbukti telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.

“Membawa anggota dewan yang jelas-jelas merupakan peserta pemilu dan membiarkan terjadinya tindak ‘perjudian’ di depan mata merupakan sikap kepemimpinan yang tidak bertanggungjawab. Demikian juga tindakan menerima dan meminta fasilitas dari peserta pemilu meskipun tidak dalam tahapan pemilu merupakan pelanggaran atas sumpah jabatan,” jelas anggota majelis.

Humas DKPP RI, Teten Jamaluddin menjelaskan bahwa pertimbangan hakim, Sarmudin dan M. Wahyudin, keduanya telah mengakui atas perbuatannya. Meskipun keduanya telah menjalani hukuman pidana, mengakui perbuatannya dan meminta maaf dalam sidang pemeriksaan. Namun karena KPU Kabupaten Buton akan melaksanakan Pilkada dalam waktu dekat, keberadaan Teradu I dan II akan mengundang reaksi negatif dan mendegradasi tingkat kepercayaan masyarakat terhadap seluruh proses dan tahapan yang akan dilaksanakan.

Untuk diketahui, KPU Provinsi selaku pengadu mendalilkan kedua teradu tertangkap tangan oleh Polresta Kota Baubau saat bermain judi di tempat teradu II tinggal. Sementara, La Rusuli kedudukannya sebagai pihak terkait dalam perkara ini.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini