Dua Bulan Jelang Pilkada, Mutasi PNS Berlabel Nota Tugas Marak di Konut

74

ZONASULTRA.COM, WANGGUDU- Keresahan kini melanda pegawai negeri sipil (PNS) khususnya tenaga guru dan kesehatan di kabupaten Konawe Utara (Konut). Pasalnya, dua bulan menjelang Pilkada di daerah itu marak terjadi mutasi PNS yang berlabel nota tugas.

Kebijakan yang sebagian besar kalangan menilai berbau politis itu, kini tidak hanya meresahkan para birokrasi, tapi juga membuat geram sejumlah anggota DPRD setempat.

Ketua Komisi A DPRD Konut, Rasmin Kamil yang dikonfirmasi sangat menyayangkan sikap pemerintah daerah malalui instansi terkait yang telah mengeluarkan nota tugas bagi abdi negara tanpa alasan dan aturan hukum yang jelas.

“Ini yang kami sayangkan sama sekali. Kami akan melakukan investigasi dan penelusuran total,” kata Rasmin Kamil, Minggu (4/10/2015).

Legislator PKB itu mengatakan meski belum ada surat pengaduan yang masuk di meja komisi A, namun pihaknya tetap akan menindaklanjuti masalah tersebut.

“Yang namanya tata cara pembinaan PNS itu menyalahi aturan, sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang aparatur sipil negara nomor 5 tahun 2014,” katanya.

Menurut Rasmin, nota tugas yang ditengarai dikeluarkan oleh Sekda Konut dapat diartikan atau dimaknai berbeda. Apalagi sebentar lagi Konut akan menggelar pemilihan Pilkada.

“Momentumnya kan sebentar lagi mau pilkada, makanya ini tidak bisa dilakukan. Yang paling penting lagi PNS yang sudah bekerja kemudian ditempatkan di instansi-instansi yang ada semua itu kan didasari oleh Surat Keputusan (SK) Bupati. Lalu muncul nota tugas, nah ini yang tidak boleh terjadi,” tandasnya.

Sekretaris Komisi B DPRD Konut, Saprin juga sangat menyayangkan maraknya nota tugas bagi PNS di daerah itu. Ia menilai, nota tugas tersebut sebuah “tsunami” yang membuat tidak adanya kepastian hukum dikalangan birokrasi.

Seharusnya, kata Saprin, moment politik yang akan dilaksanakan pada bulan Desember mendatang berjalan dengan normatif.

“Demokrasi itu diharapkan untuk berbeda, tidak diinginkan untuk homogen. Yang menjadi pertanyaan demokrasi itu kalau ada pemaksaan atau penggertakan, itu bagaimana?,” tanya Saprin.

Politisi Golkar ini menuding nota tugas yang dikeluarkan mengandung penyimpangan administrasi kepegawaian.

“SK Bupati itu lebih tinggi dari pada nota tugas. Apalagi yang mengeluarkan nota tugas itu Sekda yang nota bene masih pelaksana tugas. Ini akan menjadi kajian hukun tersendiri, orang awampun mengatakan ini sudah pelanggaran,” terangnya.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini