Dua Kali Mangkir, Pemilik PT Kembar Emas Akan Diperiksa KPK Hari Ini

139
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi.
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi.
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi.
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi

 

ZONASULTRA.COM,JAKARTA– Dua kali mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pemilik PT. Kembar Emas Sultra, George Hutama Riswantyo yang akrab disapa akan diperiksa hari ini. George akan diperiksa terkait kasus dugaan korupsi yang menyeret nama Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam.

“Iya, diperiksa sebagai saksi untuk NA,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi, Priharsa Nugraha, Kamis (29/9/2016).

(Artikel Terkait : Mantan Bupati Buton Dikorek Penyidik KPK Terkait Rekomendasi)

Sebelumnya, pemilik PT. Kembar Emas Sultra ini telah dijadwalkan sebelumnya, namun yang bersangkutan tidak hadir. “Iya, dua kali tidak hadir, dia minta penundaan,” ujar Priharsa beberapa waktu yang lalu.

Priharsa sendiri belum dapat memastikan hubungan saksi dengan kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh Gubernur Sultra dua periode ini. KPK hingga saat ini masih melakukan penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Anugerah Harisma Barakah (AHB) di Kabupaten Buton dan Bombana.

(Artikel Terkait : KPK Panggil Pemilik PT. Kembar Emas Sultra Untuk Kedua Kalinya)

PT Kembar Emas Sultra merupakan salah satu perusahaan pertambangan dan logam di daerah Sultra. Perusahaan milik George ini merupakan salah satu dari 17 perusahaan yang membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian smelter di daerah Sultra.

Sebagai informasi, Nur Alam telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) dalam persetujuan pencadangan wilayah pertambangan, persetujuan IUP, eksplorasi dan persetujuan peningkatan izin usaha pertambangan eksplorasi menjadi izin usaha pertambangan operasi produksi kepada PT. AHB di wilayah Sultra tahun 2008-2014.

(Artikel Terkait : Direktur PT. Billy Indonesia Kembali Diperiksa Penyidik KPK)

Dalam kasus ini, KPK Dalam kasus ini, KPK juga telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi yakni Direktur PT. Billy Distomi Lasimon, pemilik PT. Billy Emi Sukiati Lasimon, Staf Keuangan PT. Billy Endang Chaerul, Karyawan PT. Billy Suharto Martosuroyo dan Edy Janto. Serta dari PT. AHB yaitu Direktur Utama Ahmad Nursiwan dan Widi Aswindi. Direktur PT Untung Anaugi, Abraham Untung dan pemilik PT Kembar Emas Sultra George Hutama Riswantyo.

(Artikel Terkait : Mantan Pengacara Nur Alam Kembali Diperiksa KPK)

Selain nama-nama di atas, KPK juga telah memeriksa Kadis ESDM Sultra Burhanuddin dan istrinya Fatmawati Kasim, Kepala Cabang PT Terminal Motor Jakarta Benny Susilo, Direktur PT. Bososi Pratama Andi uci, Notaris PPAT Andi Nurmadiyanthie dan saksi swasta lainnya.(A)

 

Reporter: Rizki Arifiani
Editor  : Rustam

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini