Dua Komisioner KPU Konsel Divonis Satu Tahun Dua Bulan Penjara

49
Mantan Kepala LPMP Prof Hana di Vonis 16 Bulan Penjara
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Dua terdakwa kasus korupsi rental mobil fiktif melalui dana hibah penyelanggaran pemilihan Bupati Konsel 2016 lalu, yakni Nuzul Qodri dan Aswan divonis satu tahun dua bulan kurungan penjara serta denda masing-masing senilai Rp 50 juta.

Hal itu diungkapkan Majelis Hakim Irmawati Abidin dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Tipikor (PT) kelas IA Kendari, Selasa (4/4/2017).

Berita Terkait : Korupsi KPU Konsel, Kadis Dukcapil: Rental Mobil Permintaan Komisioner KPU

Mantan Kepala LPMP Prof Hana di Vonis 16 Bulan Penjara
Ilustrasi

“Putusan ini belum berkekuatan hukum penuh, sebelum jaksa memutuskan apakah menerima putusan ini atau pikir-pikir dulu. Bagaimana Jaksa, kalau masih pikir-pikir maka kita beri waktu selama tujuh hari ke depan,” tanya Irmawarti Abidin kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Marwan Arifin.

Menanggapi pertanyaan majelis hakim, JPU Marwan Arifin pun meminta untuk pikir-pikir dulu atas putusan satu tahun dua bulan penjara terhadap kedua terdakwa.

BACA JUGA :  Usai Mabuk-mabukan, Polisi Ini Main Pistol Lalu Tembak Pacar Sendiri

“Untuk saat ini apa yang menjadi putusan hakim tadi, kami dari JPU masih akan mendiskusikan kepimpinan dulu. Karena perkara ini bukan perkara ringan melainkan perkara besar,” ungkapnya.

Berita Terkait : Kasubag Kepegawaian dan Bendahara KPU Konsel, Mengaku Tidak Tau Pengadaan Mobil Rental Komisioner KPU Konsel

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Yuliana mengatakan, jika pihaknya telah menerima apa yang menjadi putusan dari majelis hakim.

“Kalau dari kami sendiri, sudah sangat menerima dengan putusan hakim, karena ini sudah termasuk ringan bagi kami, tapi kita tunggu dulu dari jaksa karena putusan ini juga belum sepenuhnya fix,” ujarnya.

Selama proses persidangan yang berlangsung selama tiga bulan, kedua terdakwa telah mengakui jika prosedur sewa kendaraan rental yang mereka tandatangani itu bermasalah, karena menyalahi prosedur Pepres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa.

BACA JUGA :  Ini Penjelasan Polda Sultra Terkait Insiden Salah Tembak di Kendari

Berita Terkait : Kasus Dana Hibah KPU Konsel, Dua Komisioner Jalani Sidang Perdana

Dalam aturan yang sebenarnya untuk surat permohonan pengadaan sewa kendaraan rental tersebut haruslah ditandatangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), namun saat itu PPK tidak bertanda tangan melainkan hanya anggota komisioner dan pemilik mobil rental.

Kedua terdakwa juga saat itu telah menerima dana masing-masing sebesar Rp 54 juta untuk sewa kendaraan rental selama proses pilkada Konsel 2015 lalu selama delapan bulan yang dalam perbulannya harga sewa kendaraan yang mereka bayar sebesar Rp 6 juta per bulan, dan kendaraan yang mereka gunakan memang saat itu benar-benar digunakan untuk operasional selama proses pilkada Konsel 2015 berlangsung. (A)

 

Reporter : Randi Ardiansyah
Editor : Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini