Dua Mahasiswa Kendari Jadi Pengedar Narkoba

93

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Subdit II Direktorat Reserse Narkoba (Dit Reskoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra), mengamankan dua tersangka pengedar narkotika jenis sabu.

Ilustrasi

Kasubdit II Dit Reskoba Polda Sultra, AKBP Abdul Kadir mengatakan, kedua tersangka adalah EW (20) warga BTN Baruga Nusantara Blok D nomor 12 Kelurahan Baruga, Kecamatan Baruga, serta HR (19) warga Desa Tamesandi Kecamatan Uepai Kabupaten Konawe ini, diamankan pada, Kamis (9/6/2016) sekitar pukul 16.30 wita.

“Jadi Ke 2 tersangka itu ditangkap pada saat dilakukan undercove buy, kemudian dilanjutkan penggeledahan di rumah tersangka di perumahan BTN Baruga Nusantara Blok D nomor 12 Kelurahan  Baruga Kecamatan Baruga Kota Kendari. Iya keduanya merupakan mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Kendari,” tuturnya, Jumat (10/6/2016).

Dari tangan tersangka EW, lanjut Kadir, pihaknya berhasil mengamankan 3 saset narkotika jenis sabu, 1 buah timbangan digital, 2 buah HP, 1 buah korek gas, 10 batang pipet, 1 lembar ATM BRI, 5 lembar bukti transfer, 1 buah dompet.

“Kalau dari tersangka HR, kita berhasil mengamankan, uang tunai Rp 539.000 ribu, 2 buah HP, 1 lembar ATM BNI, serta 1 buah dompet,” ujarnya.

Guna penyelidikan lebih lanjut, kedua tersangka bersama barang bukti, langsung diamankan di Dit Resnarkoba Polda Sultra.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 132 jo pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 Undang undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (B)

 

Penulis : Randi Ardiansyah
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini