Dua Nelayan Asal Sultra Akhirnya Bebas dari Kelompok Abu Sayyaf

107
Lalu Muhammad Iqbal
Lalu Muhammad Iqbal (Foto Internet)

ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Dua nelayan asal Sulawesi Tenggara (Sultra) yang diculik oleh kelompok Abu Sayyaf pada 2016 lalu akhirnya bebas. Keduanya bebas dari penyanderaan kelompok Abu Sayyaf di Sulu, Filipina Selatan tadi malam, Jumat (19/1/2018) pukul 19.30 waktu setempat.

Kedua nelayan tersebut adalah La Utu bin Raali dan La Hadi bin La Adi yang diculik oleh kelompok Abu Sayyaf pada 5 November 2016 di Perairan Kertam, Sabah, Malaysia.

“Iya benar, ini penculikan yang tanggal 5 November 2016 dari dua kapal berbeda,” ujar Dirjen Perlindungan Warga Negara Indonesia (PWNI) Kementerian Luar Negeri Lalu Muhammad Iqbal saat dikonfirmasi awak Zonasultra.com, Sabtu (20/1/2018).

BACA JUGA :  Kapolda Sultra Ingatkan Jajaran untuk Profesional dan Netral di Pemilu

Selanjutnya Wakil KJRI Davao dan KBRI Manila telah berkoordinasi dengan otoritas setempat untuk proses pemulangan kedua WNI tersebut. Saat ini kedua sandera sudah tiba di Zamboanga setelah sebelumnya berada di pangkalan Joint Task Force di Sulu, Filipina Selatan. Mereka menjalani pemeriksaan kesehatan di rumah sakit militer yang ada di pangkalan militer Zamboanga. Keduanya sudah ditemui oleh Konjen Davao.

(Baca Juga : DPRD Sultra Desak Jokowi Bebaskan 2 Warga Buton yang Disandra Abu Sayyaf)

BACA JUGA :  Kendari dan Konsel Jadi Daerah dengan Kasus DBD Tertinggi di Sultra per Januari 2024

Cukup lama Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) berusaha membebaskan WNI yang disandera kelompok separatis yang berbahaya ini. Sejak 5 November 2016 dua nelayan dari Sultra denga nomor kapal SSK 00520 F (Kapten WNI asal Buton) dan kapal kedua: SN 1154/ 4F (Kapten WNI asal Buton) akhirnya dapat terbebaskan.

Waktu yang dibutuhkan untuk membebaskan sandera tersebut adalah 439 hari atau 1 tahun 2 bulan 14 hari. Keduanya akan segera dipulangkan ke Indonesia setelah melalui pemulihan dan setelah mendapatkan exit clearance dari imigrasi Filipina. (A)

Reporter : Rizki Arifiani
Editor : Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini