Dua Perusahaan Penyalur Minyak Tanah di Butur Terancam PHU

79

ZONASULTRA.COM,KENDARI – Dugaan penyelewengan penyaluran minyak tanah di Kabupaten Buton Utara (Butur), Sulawesi Tenggara (Sultra), berbuntut ancaman Pemutusah Hubungan Usaha (PHU) oleh pertamina terhadap dua perusahaan  yang beroperasi di daerah tersebut.

Manajer pemasaran Pertamina Kendari Deni Nugrahanto mengatakan, ada empat perusahaan yang saat ini menyalurkan minyak tanah di Butur dan berdasarkan laporan masyarakat ada persoalan penyaluran di daerah tersebut. Tetapi saat ini ada dua perusahaan yang sedang dilakukan investigasi di lapangan terkait proses penyaluran minyak tanahnya di Butur.
Dua perusahaan yang dimaksudkannya yakni, UD Megawati dan UD Nuraeni. Dua perusahaan ini terindikasi melakukan pemalsuan data pangkalan. Tetapi hal ini masih akan dilakukan kroscek di lapangan.
“Kami akan segera melakukan kroscek ke lapangan terkait adanya pangkalan fiktif dan adanya desa yang dilaporkan sebagai lokasi penyaluran minyak tanah tetapi realitasnya desa tersebut tidak ada di Butur,”jelas Deni di ruang kerjanya, Kamis (4/6/2015).
Kalaupun nantinya terbukti ungkapnya, pihaknya akan memberikan sanksi administrasi terlebih dahulu. Bila pelanggarannya dinilai sudah sangat berat maka pihaknya akan mengeluarkan PHU pada perusahaan tersebut.
Namun begitu tuturnya, stok minyak tanah di Kabupaten Butur tidak akan dikurangi jumlahnya. Hanya saja, perusahaan yang melanggar tidak akan lagi diberikan kesempatan untuk melakukan penyaluran. (**Rasman)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini