Dua Pimpinan DPRD Konkep Mangkir Dari Panggilan Ombudsman

84
Ombudsman kendari
Kantor Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) perwakilan Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa (22/12/2015).

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Dua pimpinan DPRD yakni ketua dan wakil ketua I serta Ketua Badan pembentukan Perda DPRD Konkep Konawe Kepulauan (Konkep), mangkir dari panggilan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Tenggara (Sultra). Sedianya, Ombusmen akan meminta klarifikasi terkait pembentukan 13 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Jumat (26/8/2016).

Ombudsman kendari

Pemanggilan tersebut terkait laporan Koordinator Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Berantas pekan lalu. LSM tersebut melaporkan dugaan mal administrasi pada pembentukan 13 Raperda.

“Surat pemanggilan dilayangkan sejak 18 Agustus 2016 yang lalu dan jadwal untuk menghadiri klarifikasi ke ombudsman tanggal 24 Agustus pukul 10:00 Wita,” kata Koordinator LSM Brantas, Marsudin kepada zonasultra.id.

Marsudin mengaku telah menerima surat tembusan pemberitahuan dari pihak ombudsman terkait klarifikasi terlapor (pimpinan dan sekwan DPRD Konkep).

Pemanggilan Pimpinan DPRD  dan Ketua Badan pembentukan Perda DPRD Konkep  baru dua orang yang hadir, yaitu Sekretaris Dewan (Sekwan) Konkep Awaluddin dan Wakil Ketua II DPRD Konkep Jaswan.

Wakil Ketua II DPRD Konkep datang memberikan klarifikasi sekitar pukul 10.00 Wita. Ia sebelumnya tidak sempat hadir sesuai yang dijadwalkan Ombudsmen karena diketahui masih berada diluar kota.

“Saya barusan memberikan klarifikasi kepada pihak Ombudsman, terkait laporan LSM Brantas, karena barusan tiba dari luar daerah,” kata Jaswan.

Polisi Demokrat tersebut mengaku tidak ikut membahas 13 Raperda tersebut. Ia memilih keluar dari ruang rapat (walk out).

(Berita terkait : 13 Raperda Inisiatif DPRD Konkep Dilaporkan Ke Ombudsman)

Ia beralasan keputusannya walk out karena menurutnya dalam menetapkan Perda perlu kehati-hatian. Sebab Konkep merupakan daerah otonomi daru, jangan sampai salah dalam meletakan pondasi dasar maka efeknya akan berimbas kepada kerugian masyarakat.

Sementara itu ketidak hadiran Ketua, Wakil Ketua I dan Ketua Badan pembentukan Perda DPRD Konkep untuk memberikan klarifikasi kepada pihak Ombudsman, sampai saat ini belum diketahui. (C)

 

Reporter : Hasan Barakati
Editor  : Rustam

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini