Dua Remaja Pelaku Begal di Muna Ditangkap Polisi

621
Dua Remaja Pelaku Begal di Muna Ditangkap Polisi
PELAKU BEGAL- Polres Muna berhasil menangkap para tersangka pelaku begal di Muna, LN dan IK, para tersangka ini diperlihatkan di ruangan kerja Kapolres Muna AKBP Agung Ramos Paretongan Sinaga, Rabu (18/10/2017). (Kasman/ZONASULTRA.COM)

Dua Remaja Pelaku Begal di Muna Ditangkap Polisi PELAKU BEGAL– Polres Muna berhasil menangkap para tersangka pelaku begal di Muna, LN dan IK, para tersangka ini diperlihatkan di ruangan kerja Kapolres Muna AKBP Agung Ramos Paretongan Sinaga, Rabu (18/10/2017). (Kasman/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, RAHA – Kepolisian Resort (Polres) Muna berhasil menangkap dua orang pelaku begal yang terjadi pada Selasa (17/10/2017) sekitar pukul 21.30 wita malam, dengan lokasi kejadian di sekitar Sarana Olah Raga (SOR). Sedangkan yang menjadi korban begal yakni seorang perempuan bernama Dewi.

Kapolres Muna AKBP Agung Ramos Paretongan Sinaga menjelaskan, pihaknya menangkap dua dari tiga pelaku begal yang terjadi di Sarana Olah Raga (SOR) La Ode Pandu di kota Raha. Lanjut dia, para pelaku begal ini melakukan aksinya dengan mengancam korban Dewi dan temannya yang sedang nongkrong di SOR, dengan sebilah samurai untuk menyerahkan semua barang milik korban.

BACA JUGA :  Ini Penjelasan Polda Sultra Terkait Insiden Salah Tembak di Kendari

Kedua pelaku begal itu masih anak-anak di bawah 17 tahun. Saat itu, lokasi kejadian dalam kondisi gelap.

“Jadi kedua tersangka berinisial LN (16) dan IK (16) di tangkap di tempat yang berbeda, LN di tangkap di rumahnya pukul 12.00 wita dan IK yang berstatus sebagai pelajar di salah satu Sekolah Menengah Atas dan sekaligus sebagai ketua kelas di tangkap pukul 12.30 wita, di lorong Damai Kelurahan Laiworu Kecamatan Batalaiworu Kabupaten Muna,” kata Agung saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (18/10/2017).

BACA JUGA :  Polres Konut Amankan 10 Pelaku Peredaran Narkotika

Pengungkapan kasus ini, kata Agung, bermula dari keterangan korban dewi bahwa para pelaku ini dalam melakukan aksinya menggunakan motor matic berwana biru merek suzuki. Lanjut dia, dari keterangan itu, pihaknya melakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan motor tersebut.

“Diduga pelakunya itu ada tiga orang, dua diantaranya sudah di tangkap dan satu orangnya masih sementara dalam pengejaran. Satu pelaku itu kami sudah mengetahui identitasnya berdasarkan keterangan dari tersangka LN dan IK yakni berinisial WW,” ucapnya.

Atas tindakan dari para tersangka ini, akan dikenakan pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman di atas 12 tahun penjara. (B)

 

Reporter : Kasman
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini