Dua Setengah Bulan, Ini Kemajuan Kasus Pengeroyokan Warga oleh Polisi

38

Kepala Unit (Kanit) Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Kendari Inspektur Dua (Ipda) Abdul Haris kepada awak zonasultra.id, Selasa (31/3/2015), mengatakan, kasus tersebut dalam proses penelitian dan p

Kepala Unit (Kanit) Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Kendari Inspektur Dua (Ipda) Abdul Haris kepada awak zonasultra.id, Selasa (31/3/2015), mengatakan, kasus tersebut dalam proses penelitian dan pengkajian oleh jaksa penuntut umum Kejari Kendari. 
“Itu baru berkas yang dikirim dan setelah itu dilanjutkan dengan proses tahap dua, yang artinya penyerahan para tersangka beserta barang bukti ke pengadilan. Tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka baru, tergantung kesaksian para terdakwa di hadapan hakim dan jaksa penuntut umum,” kata Haris di kantornya.
Kasus ini cukup menarik perhatian publik karena pelaku pengeroyokan yang berujung pada kematian korban dilakukan oleh oknum anggota kepolisian. Ada tiga anggota polisi yang tersangka dalam kasus ini, yakni RD, ER, dan AL.
Kasus ini terjadi pada 16 Januari 2015 di sebuah tempat hiburan malam, Taman Wisata Teluk, yang popular disebut dengan TWT. Pelaku dan korban terlibat perselisihan. Saat itu, korban dilaporkan sempat mengeluarkan senjata tajam dan melukai wajah salah satu pelaku. Kawan-kawan pelaku pun ikut membantu sehingga pengeroyokan pun terjadi.
Korban pun menderita luka-luka dan terpaksa dirawat di rumah sakit. Tapi karena kondisi cedera yang dideritanya cukup serius, nyawanya pun tak tertolong.(*Azwirman)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini