Dua Spesialis Pencuri Ternak di Konawe Diamankan Polisi

229
Dua Spesialis Pencuri Ternak di Konawe Diamankan Polisi
PENCURIAN - Spesialis pencuri ternak berhasil diamankan Personil Polsek Wawotobi saat keduanya hendak menjual hewan curian mereka. Saat ini keduanya masih menjalani pemeriksaan intesif di Polsek Wawotobi. (Dedi Finafiskar/ZONASULTRA.COM)

Dua Spesialis Pencuri Ternak di Konawe Diamankan Polisi PENCURIAN – Spesialis pencuri ternak berhasil diamankan Personil Polsek Wawotobi saat keduanya hendak menjual hewan curian mereka. Saat ini keduanya masih menjalani pemeriksaan intesif di Polsek Wawotobi. (Dedi Finafiskar/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, UNAAHA – Kepolisian Sektor (Polsek) Wawotobi, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil meringkus dua tersangka spesialis pencuri ternak yang selama ini menjalankan aksinya di wilayah hukum Polsek Wawotobi.

Kedua tersangka yakni Taufik Hidayat (20) warga Kelurahan Wawotobi, Kecamatan Wawotobi serta rekannya Abdul Rahman (36) warga Desa Kota Mulya, Kecamatan Asera, Kabupaten Konawe Utara berhasil diamankan pada akhir pekan lalu saat keduanya hendak menjual ternak hasil curian mereka.

BACA JUGA :  Usai Mabuk-mabukan, Polisi Ini Main Pistol Lalu Tembak Pacar Sendiri

Informasi yang berhasil dihimpun Zonasultra.com, awalnya kedua pelaku terlebih dahulu melakukan patroli untuk mencari target mereka. Setelah mendapati target, keduanya lalu menyusun strategi untuk menjalankan aksinya. Pada Jumat (9/6/2017) malam sekira pukul 21.30 Wita, kedua pelaku langsung menangkap ternak kambing milik warga lalu memasukkan ke dalam mobil dengan nomor polisi (Nopol) DT 1413 CA, yang memang mereka gunakan setiap kali menjalankan aksinya. Namun sialnya belum sempat menjual hasil curian mereka, keduanya berhasil diamankan oleh Tim Buser Polsek Wawotobi.

“Kedua pelaku berhasil kita amankan saat hendak menjual kambing tersebut di wilayah Kelurahan Asinua, Kecamatan Unaaha karena pelaku sudah menjadi target operasi (TO) kita,” ungkap Kapolsek Wawotobi, Iptu Saftu Dirman yang dikonfirmasi di ruang kerjanya, Senin (12/6/2017)

BACA JUGA :  Ini Penjelasan Polda Sultra Terkait Insiden Salah Tembak di Kendari

Mantan Wakapolsek Wawotobi itu menjelaskan, saat dilakukan penangkapan palaku tidak bisa mengelak karena saat diringkus ternak hasil curiaan masih berada dalam mobil. Berdasarkan pengakuan tersangka, keduanya sudah sering melakukan aksi pencurian ini.

“Kedua pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif, keduanya dijerat Pasal 363 ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tutupnya. (B)

 

Reporter: Dedi Finafiskar
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini