Dua Tersangka Dugaan Korupsi APE PAUD Baubau Ditahan

84
Tiga Berkas Korupsi LPMP Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Dua orang tersangka kasus dugaan korupsi alat peraga edukatif (APE) dana bantuan sosial (Bansos) PAUD di lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Baubau akhirnya ditahan oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sutlra).

Tiga Berkas Korupsi LPMP Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor
Ilustrasi

Penahanan tersebut dilakukan usai kedua tersangka yakni La Ira dan Laode Hairil Anwar menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di ruang penyidik Kejati Sultra, Selasa (23/5/2017) lalu.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) dan Humas Kejati Sultra Janes Mamangkey mengatakan, jika penahanan tersebut dilakukan pihaknya lantaran kedua tersangka dianggap tidak kooperatif.

BACA JUGA :  Polres Konut Amankan 10 Pelaku Peredaran Narkotika

“Ia benar langsung ditahan, karena keduanya dianggap mempersulit penyelidikan. Salah satunya soal bukti surat proposal yang diajukan kepada Kementrian Pendidikan, seharusnya surat itu ada sama mereka tapi hingga kini tidak diberikan,” ungkapnya, Senin (29/5/2017).

Sebelumnya, kedua Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Dikbud Baubau dan Dinas Pariwisata Baubau itu ditetapkan sebagai tersangka karena mempunyai peran besar dalam kasus tersebut.

Dalam kasus tersebut, jaksa juga telah memeriksa 16 saksi yang 14 saksi diantaranya merupakan Kepala Sekolah PAUD/TK yang mendapat bantuan APE dari kementerian saat itu. Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, sejumlah kepala sekolah tidak begitu tahu soal berapa anggaran APE yang diberikan.

BACA JUGA :  Usai Mabuk-mabukan, Polisi Ini Main Pistol Lalu Tembak Pacar Sendiri

Hal itu dikarenakan adanya pihak yang mencoba memotong anggaran tersebut sebelum disampaikan ke beberapa sekolah yang mendapat APE. Angggaran ini dikucurkan ke tiap-tiap sekolah TK/PAUD di Kota Baubau. Setiap sekolah TK/PAUD mendapat anggaran Rp 17 juta hingga Rp 19 juta. (A)

 

Reporter : Randi Ardiansyah
Editor : Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini