Dua Tersangka Dugaan Korupsi Penimbunan Lagasa Segera Disidangkan

152
Ada Indikasi Korupsi, Dinas ini Jadi Target Polres Konawe
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, RAHA-Kejaksaan Negeri (Kejari) Raha telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti, kasus dugaan korupsi swakelola penimbunan penataan kawasan kumuh pantai Lagasa dan Tula Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) dengan tersangka Hasilwin Maani (Anceli) dan La Ode Muuri.

Ada Indikasi Korupsi, Dinas ini Jadi Target Polres Konawe
Ilustrasi

Setelah tahap dua dari penyidik Polda Sultra pekan lalu, kedua mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) era Bupati Ridwan Bae ini, akan segera maju ke meja hijau.

“Sementara kami siapkan berkas administrasinya untuk selanjutnya kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor Kendari, “ujar Mohmmad Kasat, Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Raha, Senin (1/2/2016).

Kedua tersangka tersebut tidak ditahan jaksa. Alasannya, keduanya dianggap kooperatif selama proses pemeriksaan.

Anceli dan La Ode Muuri, ditetapkan sebagai tersangka atas kapasitasnya sebagai Kuasa Pengguna Anggaran mega proyek senilai Rp.20 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2008.

Anceli dan La Ode Muuri dijerat dengan pasal 2 dan pasal 3 undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, junto pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda minimal Rp.20 juta maksimal Rp.200 juta.

 

Penulis : Lily
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini