Dua Tersangka Pengadaan Bibit di Konut Ajukan Pra Peradilan

81
ilustrasi dugaan korupsi
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bibit fiktif di Dinas Kehutanan (Dishut) Kabupaten Konawe Utara (Konut) tahun 2015, yakni Zaenab dan Lili Jumartin selaku pemeriksa barang dan Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Kehutanan (Dishut) setempat akan mengajukan pra peradilan terkait penetapan status tersangka oleh Polda Sultra.

ilustrasi dugaan korupsi
Ilustrasi

Melalui kuasa hukumnya, Rizal Akman mengatakan, surat perintah penyidikan (Sprindik) tanggal 31 Maret 2017 kepada kedua kliennya dinilai sangat keliru. Sebab, dalam perkara ini belum ada pemeriksaan saksi dan kelengkapan alat bukti. Hal itu terlihat sejak dikeluarkannya spirindik yang disertai dengan dinaikkannya status keduanya sebagai tersangka oleh pihak Polda Sultra.

BACA JUGA :  Ini Penjelasan Polda Sultra Terkait Insiden Salah Tembak di Kendari

“Sehingga menurut saya ini sangat tidak prosedural. Keluarnya sprindik dari Polda hari itu juga ada surat pemanggilan kepada klien saya untuk dimintai keterangan sebagai tersangka,” ungkapnya, Jumat (27/10/2017).

Seharusnya, lanjut Rizal, penetapan tersangka oleh penyidik dilakukan setelah melakukan tindakan penyidikan seperti mengumpulkan keterangan saksi dan alat bukti.

Tidak hanya itu Sprindik yang dikeluarkan oleh Polda Sultra terkait penetapan kedua kliennya sebagai tersangka, seharusnnya didasari dengan hasil audit jumlah kerugian negara dalam kasus tersebut. Hal itu dinilainya sesuai dengan putusan Mahkamah Kontitusi nomor 25, bahwa dalam rangka menetapkan seseorang sebagai tersangka harus ada kerugian negara real.

BACA JUGA :  Seorang Wanita di Kendari Jadi Korban Salah Tembak Polisi

“Kalau saya melihat sprindik itu tidak ada dasarnya, karena langsung menetapkan tersangka. Makanya kita berencana akan melakukan pra peradilan,” ujarnya.

Sebelumnya, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit fiktif di Dinas Kehutanan (Dishut) Kabupaten Konawe Utara (Konut) pada 2015, telah memasuki tahap dua atau P21. (B)

 

Reporter : Randi Ardiansyah
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini