Dugaan Korupsi Pengadaan Bibit, Jaksa Tunggu Pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti dari Polda Sultra

94
ilustrasi dugaan korupsi
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Setelah berkas perkara tersangka Amiruddin Supu, Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan bibit fiktif di instansinya pada tahun 2015 lalu dinyatakan tahap dua atau P21, kini penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra masih menunggu pelimpahan tersangka dan barang bukti dari pihak Polda Sultra.

ilustrasi dugaan korupsi
Ilustrasi

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) dan Humas Kejati Sultra Janes Mamangkey mengungkapkan, jika nantinya pihak Polda Sultra telah melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sultra, maka pihak JPU akan langsung menyusun berkas perkara terdakwa yang nantinya akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor/PHI kelas IIA Kendari.

“Jadi sekarang ini berkasnya sudah lengkap, tinggal bagaimana penyidik dengan JPU berkoordinasi kapan waktunya untuk menyiapkan berkas dakwaannya. Yang jelas kalau sudah lengkap, pasti segera bergulir di pengadilan,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (1/11/2017).

Sebelumnya, penyidik jaksa Kejati Sultra resmi menaikkan status perkara Amiruddin Supu menjadi tahap dua setelah penyidik meneliti berkas perkara tahap satu milik tersangka selaku Kuasa Pengguna Anggara (KPA) pada proyek yang bermasalah itu.

Selain itu, berkas perkara tersangka Lili Jumarni dan Saenab juga masih diteliti oleh penyidik jaksa. Nantinya jika berkas perkara kedua tersangka itu juga telah dinyatakan lengkap, maka akan segera dinaikan menjadi tahap dua.

Tidak hanya itu, dalam kasus ini lanjut Janes, penyidik juga telah menetapkan satu orang tersangka baru. Yakni Ahmad selaku kontraktor dalam perkara yang diindikasi merugikan negara sebesar Rp700 juta dari total anggaran Rp1,1 miliar ini. (B)

 

Reporter: Randi Ardiansyah
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini