Dugaan Korupsi Pengadaan Mobil Operasional, Kepala BKKBN Muna Absen Penuhi Panggilan Jaksa

132
Dugaan Korupsi Pengadaan Mobil Operasional, Kepala BKKBN Muna Absen Penuhi Panggilan Jaksa
La Ode Abd. Sofyan

ZONASULTRA.COM, RAHA– Pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan mobil bus operasional Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPP dan KB) Kabupaten Muna Sulawesi Tenggara (Sultra), tahun anggaran 2015, mulai diproses Kejaksaan Negeri (Kejari) Raha.

Dugaan Korupsi Pengadaan Mobil Operasional, Kepala BKKBN Muna Absen Penuhi Panggilan Jaksa
La Ode Abd. Sofyan

Penyidik bagian Intel Kejari Raha, Rabu (17/2/2016) memanggil kepala Badan Pemberdayaan Perempuan dan KB Muna, LM. Sjafei. Namun ternyata, Sjafei absen memenuhi panggilan pertamanya itu.

“Iya, kami menjadwalkan pemeriksaan L.M. Sjafei hari ini. Tapi yang bersangkutan berhalangan hadir. Alasannya masih melengkapi dokumen yang akan dia bawa dalam pemeriksaan,” kata Kasi Intel Kejari Raha, La Ode Abd. Sofyan.

Konfirmasi diperoleh, kata Sofyan, Sjafei masih menunggu kedatangan bendahara BPP dan KB Muna yang diketahui saat ini tengah berada di luar daerah. Pasalnya, bendahara tersebut yang memegang dokumen-dokumen terkait pembayaran yang sedianya akan dibawa,  saat memenuhi panggilan pemeriksaan dugaan korupsi tersebut.

Berdasarkan informasi yang berhasil dirangkum, proyek pengadaan mobil operasional dengan total anggaran senilai Rp.351 juta diduga kuat terjadi penyelewenangan. Terindikasi mobil pengadaan tahun 2015 tersebut, merupakan mobil bekas dan bodong.

Dimana sesuai hasil pemeriksaan fisik kendaraan yang dilakukan sebelumnya, ditemukan sejumlah kerusakan. Adapun indikasi mobil bodong, diperkuat saat penyerahan mobil bernomor polisi DD 266 XY tersebut oleh supir bernama Jafar Arsjad dari PT. Kars Inti Amanah Kendari, tanpa dilengkapi surat administrasi kendaraan seperti, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Faktur dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Mendapati sejumlah kejanggalan tersebut, pihak BPP dan KB Muna, akhirnya mengembalikan kendaraan tersebut, sebagaimana yang tertuang dalam berita acara surat penolakan penerimaan barang.

 

Penulis : Marlin Pylok
Editor  : Rustam

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini