Dugaan Money Politik, Panwas: Kami Sudah Serahkan ke Polres Kendari dan Sudah Jadi Tersangka

113
ketua panwaslu kota kendari, alasman mpesau
Dugaan Money Politik, Panwas: Kami Sudah Serahkan ke Polres Kendari dan Sudah Jadi Tersangka

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Ketua Panitia Pengawas (Panwas) Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kendari, Alasman Mpesau mengungkapkan jika saat ini pihaknya sudah menetapkan satu orang tersangka terkait dugaan money politik Pilwali 2017.

ketua panwaslu kota kendari, alasman mpesau
Alasman Mpesau

Hal itu di ungkapnya usai menemui massa pendukung Rasak-Haris, saat melakukan aksi unjuk rasa di kantor Panwas Kota Kendari, Kamis (16/2/2017).

“Kalau temuan anggota PKS yang lakukan money politik itu, prosesnya sekarang sudah di serahkan ke Polres Kendari. Dan sekarang sudah di tetapkan sebagai tersangka, ” tutur Ketua Panwas Kota Kendari, Alasman Mpesau.

Terkait hal itu, Alasman enggan menyebutkan siapa dalang dibalik money politik yang di lakukan oleh anggota partai keadilan sejahtera itu.

“Kalau menunjuk siapa yang melakukan, berarti kita menunjukb siapa yang bertanggungjawab.
Tapi kalau kita fokus  ke pidananya, saya pastikan itu   tersangkanya  ,” ujarnya.

Alasman beralasan, soal dalang money politik akan di buktikan di pengadilan nantinya. Namun dirinya menyakinkan, jika penetapan tersangka terhadap anggota PKS itu di lakukan setelah pihaknya telah memenuhi dua unsur alat bukti yang sah.

(Berita Terkait : Dugaan Money Politik, Panwaslih Kendari Amankan Seorang PNS)

“Karena itu sifatnya teknis, itu soal pembuktian nanti di pengadilan. Terkait siapa yang menyuruh dia, nanti itu persoalan penyidikan dan kami punya mikanisme soal itu. Sesuai pasal 187A, itu tidak ada yang membuktikan bahwa tidak ada yang menyuruh dia,” ungkapnya.

Selama proses kampanye pihak Panwas telah mendapatkan 15 pelanggaran pemilu. Sementara untuk di masa minggu yakni di H-3 sendiri, Panwas mendapatkan 9 pelanggaran money politik yang di lakukan pasangan calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Kendari.

“Kami belum sampai di situ apakah ini bisa di proses ke paslonnya, kami baru sampai pada pelanggaran pidananya. Kalau soal sanksinya itu dalam aturan,” tutupnya. (A)

 

Reporter: Randi Ardiansyah
Editor :  Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini