Durasi HGB Pendek, Pedagang Sentral Wua-Wua Protes

45
Utang Dihapus, PDAM Harus Tingkatkan Pelayanan
Subhan

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Sejumlah pedagang Pasar Sentral Wua- Wua (PSW), menilai durasi waktu Hak Guna Bangunan (HGB) pasar yang baru yang akan digunakan pada pertengahan tahun ini sangat pendek.

Ilham, pedagang PSW mengatakan, saat ini informasi yang diperoleh HGB PSW yang diberikan Pemerintah Kota Kendari ke pedagang hanya 12 tahun.

Durasi HGB Pendek, Pedagang Sentral Wua-Wua Protes
Subhan

Jangka waktu ini dinilainya, masih sangatlah kurang, jika dibandingkan dengan jangka waktu maksimal yang biasanya diterapkan yang mencapai 35 tahun.

“Kami berharap hal ini bisa dilakukan peninjauan kembali oleh Pemerintah Kota Kendari. Sehingga pedagang bisa mendapatkan waktu yang cukup luas untuk memperpanjang HGB yang kami miliki,”jelasnya, di kantor DPRD Kota Kendari, Kamis (14/1/2016).

Senada dengan Ilham, pedagang lainnya, Jamil menuturkan, DPRD sebagai wakil rakyat diharapkan dapat mengkomunikasi dengan pihak Pemerintah kota Kendari guna memfasilitasi persoalan ini.

Pihaknya berharap, jangka waktu HGB yang ada saat ini bisa ditinjau kembali. Minimal HGB yang diterapkan bisa menjadi 20 tahun sampai dengan 25 tahun.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Kota Kendari, Subhan mengungkapkan, untuk masalah ini pihaknya akan segera melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kota Kendari.

Tetapi politisi Partai Keadilan Sejahtera ini menuturkan, persoalan HGB ini merupakan kebijakan dari pemerintah kota Kendari dalam hal ini Walikota.

“Sebenarnya persoalan HGB ini tidak menjadi persoalan sebab pemerintah bisa saja menambah durasi HGB ketika sudah akan habis waktunya, “tuturnya.

 

Penulis : M. Rasman Saputra
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini