Edarkan Shabu, Pasangan Kekasih Diamankan Polisi

159
Edarkan Shabu, Pasangan Kekasih Diamankan Polisi
PAKET NARKOBA : Kasat Narkoba Polres Kolaka, AKP Gazali Yusuf menunjukan empat paket shabu dan alat hisap bong di ruang kerjanya, Kamis (7/1/2016). Barang bukti itu diperoleh saat melakukan penangkapan terhadap satu pasang kekasih uang berprofesi sebagai pengedar shabu di Kolaka. Abdul Saban/ZONASULTRA.COM
Edarkan Shabu, Pasangan Kekasih Diamankan Polisi
PAKET NARKOBA : Kasat Narkoba Polres Kolaka, AKP Gazali Yusuf menunjukan empat paket shabu dan alat hisap bong di ruang kerjanya, Kamis (7/1/2016). Barang bukti itu diperoleh saat melakukan penangkapan terhadap satu pasang kekasih uang berprofesi sebagai pengedar shabu di Kolaka. Abdul Saban/ZONASULTRA.COM

 

ZONASULTRA.COM, KOLAKA– Sepasang kekasih, Arjuna (26) bersama pacarnya Satriani alias Nani (27), diamankan Satuan Narkoba Polres Kolaka, bersama barang bukti narkoba jenis Shabu, di jalan Pancasila kelurahan Latambaga, kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (6/1/2016) malam.

Kasat Narkoba Polres Kolaka AKP Gazali Yusuf mengatakan, penangkapan Arjuna merupakan hasil pengembangan kasus kepemilikan narkoba dengan tersangka Edhi pada pertengahan bulan maret tahun lalu, yang mana saat itu Edhi mengaku mendapatkan narkoba dari Arjuna.

Setelah sekian lama menjadi buruan polisi, akhirnya pada Rabu (6/1/2016) malam lalu, Arjuna berhasil dibekuk di rumahnya, sekitar pukul 22.00 Wita.

Dalam penangkapan di rumah Arjuna itu, polisi berhasil menemukan lima paket shabu yang disimpan dalam bungkusan rokok. Selain itu, polisi juga menemukan satu alat hisap bong, telepon seluler dan puluhan shacet plastik bening yang digunakan untuk membungkus shabu.

Lebih lanjut Gazali mengatakan, selain pasangan kekasih tersebut, dirumah tersangka polisi mengamankan dua orang, yakni Sinar Surya (33) dan Irmon (34), yang merupakan calon pembeli tersangka.

“Setelah kita tes urine, keempat tersangka positif menggunakan shabu, sehingga kita amankan untuk proses lebih lanjut,” kata Gazali Yusuf di ruang kerjanya, Kamis (7/1/2016) siang.

Berdasarkan keterangan Arjuna dan Satriani kepada polisi, barang haram tersebut mereka peroleh dari seseorang yang berada di Kolaka Utara. Gazali menduga, shabu tersebut berasal dari Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) yang diedarkan ke Kolaka melalui Kolaka Utara.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat UU Narkotika nomor 35 tahun 1999 pasal 112 ayat 1 dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun penjara.

 

Penulis : Abdul Saban
Editor : Rustam

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini