Eksepsi Ditolak, Sidang Marathon Perkara SKTT Kades Marobo Hadirkan Lima Saksi

88
Eksepsi Ditolak, Sidang Marathon Perkara SKTT Kades Marobo Hadirkan Lima Saksi
Sidang perkara pidana Pilkada kembali bergulir di Pengadilan Negeri Raha. Setelah eksepsi terdakwa, La Ode Bou ditolak majelis hakim, sidang dilanjutkan dengan memeriksa lima orang saksi. Nampak ketua majelis hakim, Erven Langgeng Kaseh tengah memeriksa para saksi. (Lily/ZONASULTRA.COM)
Eksepsi Ditolak, Sidang Marathon Perkara SKTT Kades Marobo Hadirkan Lima Saksi
Sidang perkara pidana Pilkada kembali bergulir di Pengadilan Negeri Raha. Setelah eksepsi terdakwa, La Ode Bou ditolak majelis hakim, sidang dilanjutkan dengan memeriksa lima orang saksi. Nampak ketua majelis hakim, Erven Langgeng Kaseh tengah memeriksa para saksi. (Lily/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, RAHA– Sidang perkara pidana pilkada penerbitan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT), dengan terdakwa Kepala Desa Marobo, La Ode Bou (40) berlanjut, setelah majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Raha dalam putusan selanya, menolak eksepsi terdakwa.

Sidang yang digelar secara marathon Selasa (12/1/2016) pukul 09.30 Wita, dimulai dengan agenda mendengar eksepsi (keberatan, red) dari tim kuasa hukum terdakwa. Ada dua poin pokok eksepsi yakni Pertama, tim kuasa hukum terdakwa menilai isi surat dakwaan tidak jelas, kabur dan tidak cermat serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Raha, keliru dalam penerapan undang-undang.

“Seharusnya yang digunakan undang-undang nomor 1 tahun 2014, bukan undang-undang nomor 8 tahun 2015. Pasalnya dalam undang-undang nomor 8 yang merupakan perubahan atas undang-undang nomor 1 itu, tidak ada perubahan untuk pasal 179, 181 dan 177, “terang M. Iqbal, tim kuasa hukum terdakwa.

Sidang kemudian diskors hingga pukul 13.00 Wita, untuk memberikan kesempatan bagi JPU mempersiapkan jawaban atas eksepsi terdakwa. Dalam jawaban eksepsi, JPU mengatakan isi surat dakwaan telah sesuai dengan ketentuan pasal 143 Kitab undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Adapun penerapan pasal dakwaan kata JPU, telah sesuai, sebab kedua undang-undang itu merupakan satu kesatuan dan berlaku serta merta.

Majelis kemudian kembali menskors sidang selama 30 menit untuk mendengarkan putusan sela. Dimana dalam putusan sela tersebut, Erven Langgeng Kaseh, selaku ketua majelis hakim, didampingi Zainal Ahmad dan Satriyo Budiono, memutuskan menolak eksepsi terdakwa dan sidang langsung dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

JPU dalam persidangan kali ini menghadirkan lima orang saksi untuk diambil sumpahnya dan dimintai keterangannya. Mereka adalah, Lamaluddin, Boy, Jamila, Eso dan Udin.

Hingga berita ini diturunkan, pemeriksaan untuk saksi pertama Lamaluddin masih tengah berlangsung.

Sebelumnya, Kades Marobo La Ode Bou, ditetapkan menjadi pesakitan atas kasus SKTT bermasalah. Ia didakwa mengeluarkan SKTT bagi 18 yang namanya tidak masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan tidak mendapat surat panggilan memilih dalam Pilkada Muna 9 Desember 2015.

Diketahui, dari 18 orang penerima SKTT tersebut, ada dua orang warga Desa Waburense Kecamatan Mawasangka Kabupaten Buton Tengah.

 

Penulis : Lily
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini