Empat Perkara Pilkada Sultra Resmi Teregistrasi di MK

181
Empat Perkara Pilkada Sultra Resmi Teregistrasi di MK
Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK) permohonan perselisihan hasil Pilkada Kota Kendari atas nama Rasak-Haris dan permohonan perselisihan hasil Pilkada Kabupaten Bombana atas nama Kasra - Man Arfa.
Empat Perkara Pilkada Sultra Resmi Teregistrasi di MK
ARPK : Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK) permohonan perselisihan hasil Pilkada Kota Kendari atas nama Rasak-Haris dan permohonan perselisihan hasil Pilkada Kabupaten Bombana atas nama Kasra – Man Arfa. (Rizki Arifiani/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Empat perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi teregistrasi di Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini. Juru Bicara MK Fajar Laksono mengungkapkan bahwa hari ini MK melakukan registrasi terhadap 50 permohonan yang sudah diajukan ke MK.

Fajar Laksono
Fajar Laksono

“Jadi mulai hari ini 13 Maret sebanyak 50 permohanan yang sudah diajukan itu seluruhnya diregistrasi,” ujar Fajar Laksono saat ditemui awak Zonasultra.com di kantornya, Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (13/3/2017).

BACA JUGA :  Tina Disebut Berpeluang Besar di Pilgub Pasca Bebasnya Nur Alam

Selanjutnya nomor registrasi dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRBK). Setelah dicatat dalam BRBK, maka secara resmi permohonan itu sudah menjadi perkara.

“Nanti seluruh pemohon akan diundang ke MK untuk menerima Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK),” lanjut Fajar.

MK akan menyampaikan panggilan sidang pendahuluan yang rencananya dilaksanakan sesuai tahapan akan dimulai pada 16-22 Maret. Seluruh pemohon secara bergiliran akan diundang sidang untuk menyampaikan permohonannya yang akan didengarkan oleh majelis hakim.

Pihak termohon dan terkait akan turut diundang juga untuk dimintai keterangan supaya keterangan yang diperoleh MK seimbang. “Itu menjadi pertimbangan MK, MK sudah bisa memastikan berdasarkan fakta sidang, apakah permohonan itu memenuhi syarat ketentuan undang-undang atau tidak,” jelas Jubir MK.

BACA JUGA :  Cek Fakta: Keliru, Surat Suara Rusak Tak Dapat Diganti Bila Sudah di Bilik Suara

Jika tidak memenuhi maka ketentuan MK, maka pada 30 Maret MK akan menggelar pengucapan putusan bahwa keputusan tersebut dismisal.

Dalam kesempatan yang sama awak Zonasultra.com bertemu dengan kuasa hukum Rasak-Haris, Syahiruddin Latief yang sedang mengambil ARPK. Gugatan Rasak-Haris teregistrasi NOMOR 26/PHP.KOT-XV/2017.

“Tanggal sidangnya nanti dihubungi MK lewat SMS, jadi kita belum tahu jadwal sidangnya,” ujar Syahiruddin usai mengambil ARPK di MK.

Sedangkan permohonan Pilkada Bombana, Kasra – Man Arfa teregistrasi NOMOR 34/PHP.BUP-XV/2017. Untuk permohonan Buton Selatan dan Buton Tengah juga telah resmi tergistrasi di MK. (A)

 

Reporter : Rizki Arifiani
Editor : Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini