Empat Perusahaan Tambang di Konut Dilidik Penegak Hukum

225
Ilustrasi tambang
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, WANGGUDU – Empat perusahaan pertambangan nikel yang sementara melakukan proses penambangan di wilayah Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra), kini dalam proses penyelidikan. Karena diduga melakukan pelanggaran dalam proses penambangan ore nikel. Hal tersebut diungkapkan Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Bina Wahana XIX Konawe Utara Marwan Khalik.

Ilustrasi tambang
Ilustrasi

Kata Marwan, patroli gabungan yang dilakukan beberapa waktu lalu selain dari KPHP Konut juga melibatkan Dinas Kehutanan Provinsi Sultra dan Kepolisian Resor (Polres) Konawe, yang mencakup sejumlah wilayah di Konawe Utara.

BACA JUGA :  Ini Penjelasan Polda Sultra Terkait Insiden Salah Tembak di Kendari

“Patroli kemarin ada beberapa daerah, sekarang kami belum bisa publikasikan karena nunggu laporan yang mana harus ditindaki dan yang mana harus kita peringatkan,” kata Marwan Khalik, Selasa (12/12/2017).

Lanjutnya, dalam patroli tersebut, empat perusahaan diduga melakukan pelanggaran. Namun, untuk nama ke empat perusahaan tersebut belum dapat dibeberkan karena masih dalam tahap penyelidikan.

“Laporan sudah selesai, nanti untuk publikasinya perusahaan apa saja kita belum bisa. Ini kan baru kita duga, masih lidik. Nanti kalau sudah baru kita publikasi,” ujarnya.

BACA JUGA :  Seorang Wanita di Kendari Jadi Korban Salah Tembak Polisi

“Patroli kemarin itu kita lakukan di Desa Waturambaha dan Lameruru. Pelanggarannya belum bisa kita publikasikan,” lanjutnya.

Dia menambahkan, jika dalam proses penyelidikan ditemukan bukti pelanggaran hukum yang dilakukan oleh perusahaan. Maka persoalan tersebut akan ditingkatkan ke tahap yang lebih tinggi.

Masih kata Marwan, dalam patroli gabungan tersebut ada perusahaan yang dipasangkan police line. Namun, lagi-lagi nama perusahaan tersebut belum dapat dibeberkan kepublik.

“Kita lanjutkan. Kalau penyelidikannya dinyatakan lengkap dan bukti-buktinya cukup,” tutup Marwan. (B)

 

Reporter : Murtaidin Mumu
Editor : Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini