Empat Tersangka Pembangunan RSUD Konut Ditahan

385

Empat Tersangka Pembangunan RSUD Konut DitahanUNJUK RASA – Menjelang momen Hari Anti Korupsi yang diperingati setiap tanggal 9 Desember, puluhan mahasiswa dan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa Anti Korupsi Konawe menggelar unjuk rasa di depan Kantor Kejari Konawe, Kamis (7/12/2017). (Dedi Finafiskar/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, UNAAHA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), menahan empat tersangka pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Konawe Utara (Konut) tahun anggaran 2014. Keempat tersangka yakni Direktur RSUD Konut dr Sahriman, Efit saranani, Nafa gafar, dan Andi Irawan Labuku. Mereka ditahan pada Kamis pekan lalu, usai menjalani pemeriksaan dengan status tersangka.

Kajari Konawe melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Sahrir, membenarkan penahanan pejabat Konut itu. Dijelaskannya, empat orang yang diamankan merupakan pelaku dugaan korupsi pada pembangunan RSUD Konawe Utara.

BACA JUGA :  Usai Mabuk-mabukan, Polisi Ini Main Pistol Lalu Tembak Pacar Sendiri

“dr. Sahriman yang bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), sekaligus bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada tiga kegiatan yakni pembangunan gedung ICU, asrama para medis dan gedung operasi pasien, kedua Efit Saranani selaku pelaksana kegiatan gedung asrama para medis, Nahfa gafar pelaksana kegiatan pembangunan gedung ICU, dan Andi Irawan Labuku pelaksana kegiatan gedung operasi,” urainya kamis (7/12/2017).

(Baca Juga : Penegak Hukum di Konawe Ditantang Jerat para Pejabat Korupsi)

Sebelumnya, pihak kejaksaan melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi-saksi terkait pembangunan gedung RSUD Konut, diantaranya orang yang bertindak sebagai KPA/PPK/PPTK, Bendahara RSUD Konut, Konsultan pengawas dan tiga Kontraktor yang menangani pembangunan gedung itu. Dari rincian anggaran, pembangunan tiga gedung RSUD masing-masing, gedung ICU Rp1,3 Miliar, asrama paramedis Rp1,5 M, dan gedung oprasi Rp2,3 M, dalam pembangunan tiga gedung tersebut adanya ketidak sesuaian gambar bestek.

BACA JUGA :  Ini Penjelasan Polda Sultra Terkait Insiden Salah Tembak di Kendari

“Empat orang yang bertangungjawab dalam pembangunan tiga gedung di RSUD Konut sudah kita tahan. Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sultra, ditemukan adanya kerugian negara kurang lebih Rp 450 juta untuk tiga item kegiatan dalam pembangunan gedung RSUD Konut,” terangnya. (B)

 

Penulis : Dedi Finafiskar
Editor : Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini