Evaluasi Dana Desa, Pemerintah Perkuat Pengelolaan Keuangan

132
Evaluasi Dana Desa, Pemerintah Perkuat Pengelolaan Keuangan
RAKORNAS - (kiri ke kanan) Wakil Presiden Jusuf Kalla, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo dan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Eko Putro Sandjojo di acara Rakornas dan Evaluasi Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa di The Sultan Hotel Jl. Gatot Subroto Jakarta Selatan, Rabu (14/11/2018). (Rizki Arifiani/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) menggelar acara Rakornas dan Evaluasi Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa di The Sultan Hotel Jl. Gatot Subroto Jakarta Selatan, Rabu (14/11/2018).

Dalam evaluasi ini pemerintah berupaya untuk melakukan penguatan terhadap pengelolaan keuangan dana desa. Diketahui dalam proses pelaksanaan program dana desa kerap dihadapkan pada persoalan dalam pengelolaan keuangan dana desa. Hal ini terjadi lantaran ketidaktrampilan kepala desa atau aparatur dana desa dalam manajemen pengelolaan keuangan.

Menteri desa PDTT Eko Putro Sandjojo, mengatakan bahwa pihaknya bekerja sama dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kepolisian, Kejaksaan maupun lembaga lainnya untuk memperketat pendampingan terhadap pengelolaan dana desa.

“Kemendagri bersama BPKP membantu dengan membuat Siskeudes yang diterapkan secara online sehingga pembuatan laporan bisa menjadi lebih mudah,” ujar Eko

Menurut Eko, penyalahgunaan dana desa yang kerap dilakukan oleh kepala desa bukan semata-mata karena tindakan korupsi. Melainkan ketidaktahuan para kades dalam membuat perencanaan, sehingga terjadi perbedaan saat merealisasikan penggunaan dana desa. Contohnya adalah ketika kepala desa merencanakan pembuatan jalan dengan budget Rp.10 juta, namun pada pelaksaannya membengkak menjadi Rp.15 juta. Tentu saja hal ini membuat masalah tersendiri saat proses pencairan dana desa.

Kendati demikian, Eko memaklumi hal tersebut mengingat sebagian besar kualitas kepala kepala desa di Indonesia belum mumpuni. Terutama dalam segi pendidikan.

“Pelaksanaan dana desa ini awalnya bukan tanpa masalah, karena program ini program baru dan mayoritas kepala desa kita adalah hanya tamatan SD dan SMP yang dipilih secara langsung,” pungkas Mendes PDTT.

Sementara itu, Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa kunci penguatan pada penguatan aparatur desa itu sendiri. Salah satunya adalah penguatan aparatur desa dalam memahami hal hal yang berkaitan dengan regulasi. Selain itu juga merencanakan program desa yang disediakan Kemendes serta cara penyusunan laporan pertanggungjawaban.

“Selanjutnga penguatan berkaitan dengan manajemen. Jadi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan program itu harus bisa jalan dengan baik dan sekarang sudah hampir 90% seluruh perangkat desa itu sudah ditata,” ujar Tjahjo Kumolo dalam acara yang sama.

Tjahjo menekankan bahwa aparatur desa harus tahu peraturan hukum, serta mekanisme penyusunan perencanaan program dan laporan pertanggungjawabannya.(A)

 


Reporter: Rizki Arifiani
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini