Evaluasi Terus Berlanjut, Biro Hukum Sultra: Tak Ada Dampak Negatif Perda Dicabut

73
Evaluasi Terus Berlanjut, Biro Hukum Sultra: Tak Ada Dampak Negatif Perda Dicabut
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM,KENDARI– Hingga saat ini pemerintah Sulawesi Tenggara (Sultra) terus melakukan evaluasi perda yang bermasalah dan belum ada time limit dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait pelaksanaan evaluasi tersebut.

Evaluasi Terus Berlanjut, Biro Hukum Sultra: Tak Ada Dampak Negatif Perda Dicabut
Ilustrasi

Kepala Biro Hukum Pemerintahan Provinsi Sultra Effendi Kalimuddin mengungkapkan, jika pihaknya terus melakukan evaluasi perda bermasalah yang ada di Sultra dengan tujuan agar pelaksanaan pembangunan disetiap kabupaten/kota dapat berjalan dengan baik dan tidak terhambat oleh perda yang bermasalah.

Ditanyakan terkait dampak yang diberikan atas pencabutan sejumlah perda Sultra beberapa waktu lalu, Effendi Kalimuddin menjelaskan tidak ada dampak negatif yang ditimbulkan. Pasalnya, pencabutan perda tersebut tidak seutuhnya dicabut akan tetapi hanya bagian pasal tertentu saja yang memang bertentangan dengan kebijakan pemerintah dan menimbulkan dampak negatif di masyarakat.

“Malah, dampaknya bagus karena SK dari Gubernur tentang pencabutan perda tersebut diserahkan kembali kedaerah masing-masing untuk diadakan revisi dalam rapat dewan dengan DPRD kabupaten/kota masing-masing,” ungkap Effendi saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (25/7/2016).

Dengan dikembalikannya ke pemerintahan kabupaten/kota masing-masing, maka akan  mendorong daerah secara aktif membuat dan mengevaluasi perda yang lama menjadi perda baru, tentunya dengan jangkauan yang lebih luas dibanding sebelumnya.
Misalnya terkait perda perizinan yang tadinya ada sekitar 10 poin sebagi syarat yang harus dipenuhi oleh pemohon diubah menjadi 4 poin, dengan begitu pengurusan akan lebih mudah dan tidak rumit karena dilakukan pada satu pintu (PTSP) sehingga perda tersebut nantinya tidak menghambat investasi.

“Selain itu, dampak lain yang diberikan adalah mempermudah pemerintah untuk melakukan pengawasan terhadap kebijakan pemerintah dengan adanya perda baru,” ungkapnya.

Untuk diketahui, dengan adanya kebijakan pemerintah pusat tersebut diharapakan perda yang bermasalah atau yang dicabut dapat direvisi, sehingga tidak lagi bertentangan dengan UU diatasnya, bersifat diskriminatif, menimbulkan kerancuhan dalam masyarakat, memiliki payung huku dan menghalagi investasi dengan harapan menjadikan iklim pemerintahan yang kondusif disetiap daerah yang ada di Indonesia.

Seperti diketahui, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengumumkan sebanyak 3.143 perda dibatalkan beberapa waktu lalu. (B)

 

Reporter : Ilham Surahmin
Editor  : Rustam

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini