Gagal Melancarkan Aksinya, Seorang Jambret Diamankan Polisi

30

Kepala Polsek Mandonga Komisaris Polisi (Kompol) La Baco, Senin (9/3/2015) di ruangan kerjanya mengatakan jambret tersebut berinisial EG (19) warga Desa Nario, Kecamatan Wawotobi, Kabupaten Unaaha, S

Kepala Polsek Mandonga Komisaris Polisi (Kompol) La Baco, Senin (9/3/2015) di ruangan kerjanya mengatakan jambret tersebut berinisial EG (19) warga Desa Nario, Kecamatan Wawotobi, Kabupaten Unaaha, Sultra. EG diamankan pihak kepolisian sesaat setelah melakukan aksinya terhadap seorang wanita di jalan Abdullah Silandae, Kelurahan Mandonda tepatnya di depan rumah makan Istana. 
“Kejadiannya itu tanggal 5 Maret lalu, EG mengendari sepeda motor Suzuki Satria FU, menjambret seorang wanita, dan setelah melancarkan aksinya, EG memacu motonya dan menabrak sebuah sepeda motor dan EG pun terjatuh,” katanya. 
EG sempat diamankan warga sekitar sesaat setelah jatuh dari motornya. Pihak kepolisian yang mendapat laporan tersebut langsung menuju lokasi dan mengamankan EG. 
“Menurut pengakuan EG, dirinya terpaksa melakukan perbuatan tersebut dikarenakan membutuhkan dana. Barang buktinya ialah sebuah tas wanita warna hijau, dan sebuah Hp. Atas perbuatannya EG diancam pasal 363 subsider 362 diatas 7 tahun,”  jelasnya. (Azwirman)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini