Gagal Panen, Petani Sawah di Konawe Bakal Dapat Asuransi

75
gagal-panen-petani-sawah-di-konawe-bakal-dapat-asuransi
Sosialisasi Asuransi Petani : Kepala BP4K-KP Muhammad Akbar (ujung kiri) bersama perwakilan dari Jaskindo dan BPJS Ketenagakerjaan saat melakukan sosialisasi asuransi petani sawah di kantor BP3K Kecamatan Wawotobi.
gagal-panen-petani-sawah-di-konawe-bakal-dapat-asuransi
Sosialisasi Asuransi Petani : Kepala BP4K-KP Muhammad Akbar (ujung kiri) bersama perwakilan dari Jaskindo dan BPJS Ketenagakerjaan saat melakukan sosialisasi asuransi petani sawah di kantor BP3K Kecamatan Wawotobi. (Foto : Restu/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, UNAAHA – Para petani sawah di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) sudah tidak perlu takut dengan ancaman kerugian yang diakibatkan serangan hama, bencana banjir, ataupun kekeringan dan berakhir fuso. Sebab, pemerintah pusat bekerjasama dengan PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) dan BPJS Ketenagakerjaan bakal mengasuransikan ladang persawahaan yang dianggap rawan bencana dan serangan hama.

Kepala Badan Penyuluh Pertanian, Peternakan, Perikanan, Kehutanan, dan Ketahanan Pangan (BP4K-KP) Kabupaten Konawe Muhammad Akbar menjelaskan, program asuransi petani sawah ini diperuntukkan bagi petani sawah yang kerap diserang hama dan bencana alam.

“Asuransi ini untuk melindugi petani sawah dari ancaman fuso. Jadi dalam setiap musim tanam petani hanya mengeluarkan biaya sebesar Rp 36.000,” kata Akbar, Kamis (13/10/2016)

Menurut dia, biaya sebenarnya yang harus dibayarkan oleh petani sebesar Rp 180 ribu, namun pemerintah pusat sudah mengsubsidi sehingga biaya yang dikeluarkan petani sawah yang masuk dalam program asuransi ini tinggal Rp 36.000 saja.

Akbar mengaku jika program asuransi ini sudah berjalan sejak 2015 lalu, hanya saja Kabupaten Konawe tidak mendapat kuota. Dan baru tahun ini pihaknya berhasil mendapatkan bantuan khusus petani sawah itu, dengan jumlah kuota sebanyak 5 ribu hektar.

“Ketika petani yang bersangkutan sudah terdaftar sebagai peserta asuransi ini dan mengalami fuso, maka dia (petani) akan mendapatkan premi sebesar Rp 6 juta per satu hektar per satu kali musim tanam,” terangnya.

Sementara itu, untuk anggota asuransi yang hanya mengalami kerusakan lahan di bawah 75 persen hanya diberikan insentif sebesar Rp 1,5 juta. Ia mengaku saat ini pihaknya sudah mulai melakukan pendataan dan sosialisasi terhadap kelompok tani yang berada di zona rawan bencana. (A)

 

Reporter : Restu
Editor    : Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini