Gandeng Disnakertrans, BPJS Ketenagakerjaan Ajak Masyarakat Kerja Lebih Nyaman dengan Jaminan Sosial

197
Gandeng Disnakertrans, BPJS Ketenagakerjaan Ajak Masyarakat Kerja Lebih Nyaman dengan Jaminan Sosial
BPJS - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menggandeng Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dalam rangka memberikan sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, Senin (17/4/2017). (Sri Rahayu/ZONASULTRA.COM)
Gandeng Disnakertrans, BPJS Ketenagakerjaan Ajak Masyarakat Kerja Lebih Nyaman dengan Jaminan Sosial
BPJS – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menggandeng Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dalam rangka memberikan sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, Senin (17/4/2017). (Sri Rahayu/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menggandeng Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dalam rangka memberikan sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Dalam acara diseminasi sistem jaminan sosial bagi pekerja sektor informal angkatan 1, yang digelar Senin (17/4/2017), Direktur Jaminan Sosial Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Wahyu Widodo mengungkapkan mendaftarkan diri sebagai peserta jaminan sosial, sangat penting, terlebih bagi para pekerja, demi menciptakan kesejahteraan di kalangan pekerja, baik formal maupun informal.

“Jadi, penting sekali para pekerja itu untuk mendaftarkan dirinya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan demi menjamin kenyamanan dan kesejahteraan pekerja,” kata Wahyu saat ditemui usai menjadi pemateri di Zenith Hotel Kendari.

Dalam kegiatan yang dihadiri oleh berbagai kalangan masyarakat tersebut, Wahyu juga memaparkan tentang program yang akan didapatkan ketika terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan yakni jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM).

“Jadi kalau BPJS Ketenagakerjaan ini kontraknya tidak ada batasan. Kalau sakit ya sampai sembuh, dan kalau meninggal maka ada jaminan kematian,” kata Wahyu.

Tambah Wahyu, jika peserta jaminan sosial tersebut meninggal dan masih memiliki keluarga yang perlu dibiayai, misalnya memiliki anak yang masih perlu dibiayai sekolahnya, maka anaknya nanti akan mendapatkan beasiswa pendidikan sekitar Rp. 9-12 juta.

Untuk itu, menurutnya BPJS Ketenagakerjaan merupakan asuransi yang sangat dibutuhkan masyarakat untuk perlindungan tenaga kerja baik formal maupun informal, serta untuk menciptakan kesejahteraan pemberi kerja dan pekerja. (B)

 

Reporter: Sri Rahayu
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini