Gara-Gara Soroti PT Semen Tonasa, Tiga Anggota DPRD Dilaporkan ke BK

115
Gara-Gara Soroti PT Semen Tonasa, Tiga Anggota DPRD Dilaporkan ke BK
UNDANGAN BK - Anggota DPRD Sultra Sarlinda Mokke saat menunjukkan surat pemanggilan dirinya dari Badan Kehormatan (BK) DPRD Sultra. Surat dengan nomor 141/BK DPRD/XII/2016 tertanggal 16 Desember 2016 yang ditandatangani oleh Ketua BK Abdul Malik Silondae tersebut berisi pemanggilan Sarlinda Mokke untuk menghadiri rapat dengan BK. (RAMADHAN HAFID/ZONASULTRA.COM)
Gara-Gara Soroti PT Semen Tonasa, Tiga Anggota DPRD Dilaporkan ke BK
UNDANGAN BKAnggota DPRD Sultra Sarlinda Mokke saat menunjukkan surat pemanggilan dirinya dari Badan Kehormatan (BK) DPRD Sultra. Surat dengan nomor 141/BK DPRD/XII/2016 tertanggal 16 Desember 2016 yang ditandatangani oleh Ketua BK Abdul Malik Silondae tersebut berisi pemanggilan Sarlinda Mokke untuk menghadiri rapat dengan BK. (RAMADHAN HAFID/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Masalah PT Semen Tonasa yang beroperasi di Kelurahan Lapuko, Kecamatan Moramo, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), kini memasuki babak baru di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Jika sebelumnya anggota DPRD dan PT Semen Tonasa berpolemik, kini polemiknya malah berujung konflik antar pimpinan DPRD dan anggotanya. Pasalnya, salah seorang unsur pimpinan DPRD melaporkan tiga orang anggotanya ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Sultra.

Atas laporan tersebut, tiga orang anggota DPRD terancam sanksi dari BK DPRD. Ketiga orang tersebut adalah Ketua Komisi III DPRD Sultra Tahrir Tasrudin, anggota komisi III Sarlinda Mokke dan Nur Iksan Umar.

(Berita Terkait : Pimpinan Bela PT Semen Tonasa, Anggota DPRD Sultra: Seolah Juru Bicara Perusahaan)

Anggota Komisi III DPRD Sultra Sarlinda Mokke membenarkan bahwa dirinya mendapat surat panggilan dari BK DPRD terkait dengan persoalan PT Semen Tonasa.

“Iya benar saya dilaporkan di BK, dan saya juga sudah terima surat dari BK dengan nomor 141/BK DPRD/XII/2016 gara-gara soroton saya terhadap PT Semen Tonasa,” kata Politisi Demokrat ini saat ditemui di Gedung Paripurna DPRD Sultra, Senin (19/12/2016).

Menurut Sarlinda, dirinya dilaporkan di BK karena mengeluarkan statement bahwa salah satu unsur pimpinan DPRD Sultra seolah menjadi juru bicara perusahaan. Pernyataan ini bukan tanpa sebab, pasalnya menurut Sarlinda, Wakil Ketua DPRD Sultra Jumardin sudah salah jika menganggap bahwa perusahaan tersebut tidak bermasalah.

“Saya sangat berang ketika mendengar bahwa ada pimpinan DPRD yang mengatakan bahwa sorotan masyarakat kepada PT Semen Tonasa dinilai salah alamat. Jika PT Semen Tonasa tidak bermasalah, mengapa pada saat melakukan hearing dengan komisi III perusahaan tersebut tidak hadir,” ungkapnya dengan nada kesal.

Srikandi DPRD Sultra ini menegaskan dirinya tidak akan menghadiri undangan dari BK. Alasannya dalam surat undangan tersebut, hanya dirinya dan Tahrir Tasrudin serta Nur Iksan Umar yang dipanggil oleh BK.

“Saya menegaskan tidak akan menghadiri pemanggilan tersebut, kecuali BK juga menghadirkan unsur pimpinan DPRD, supaya kita bisa lihat siapa yang benar-benar menjadi wakil rakyat dan wakil perusahaan. Perlu diingat saya yang mengetahui seluruh persoalan PT Semen Tonasa, karena yang mengangkat masalah perusahaan ini adalah saya,” tuturnya.

Legislator asal daerah pemilihan (Dapil) Kabupaten Konsel dan Kabupaten Bombana ini mengatakan, dirinya akan tetap konsisten memperjuangkan aspirasi masyarakat terkait masalah PT Semen Tonasa. Walaupun ada sanksi yang diterima dari BK.

Terkait dengan adanya dugaan ada unsur pimpinan yang menjadi distributor PT Semen Tonasa, Sarlinda belum bisa menyimpulkan, sebab dirinya dan koleganya di komisi III masih akan melakukan penyelidikan terkait hal tersebut

“Kami belum bisa menyimpulkan seperti itu, tapi itu semua akan disimpulkan setelah kita mengadakan penelitian,” pungkasnya. (A)

 

Reporter: Ramadhan Hafid
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini