Gara-gara Status di Media Sosial, Anggota KPID Harus Berurusan Dengan Polisi

165
Gara-gara Status di Media Sosial, Anggota KPID Harus Berurusan Dengan Polisi
Status di akun media sosial facebook milik Alamsa Amq yang menyindir ibu Zahra . (Foto Dokumentasi)
Gara-gara Status di Media Sosial, Anggota KPID Harus Berurusan Dengan Polisi
Status di akun media sosial facebook milik Alamsa Amq yang menyindir ibu Zahra . (Foto Dokumentasi)

 

ZONASULTRA.COM,KENDARI– Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) SulawesiTenggara, Alamsyah  terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian karena statusnya di media sosial.

Kasus ini berawal saat Alamsyah menulis  status di akun media sosial- Facebook-nya (12/07/2016) bernada sindiran kepada Kepala  Sekretariat KPID  Sultra, Zahra. Tersinggung dengan tulisan tersebut, akhirnya Zahra yang didampingi kuasa hukumnya melaporkan Alamsyah ke pihak kepolisian.

Dalam akun facebook komisioner KPID  menuliskan “Kepala sekretariat KPID itu bodoh, tidak paham aturan tidak tahu kedudukan secretariat apalagi mau paham tugas dan fungsinya dia,”.

Tak sampai disitu, hal yang juga dikesalkan oleh Zahra adalah yakni tulisan ALamsyah yang menyebut  jika disekililing kepala sekretariat KPID Sultra banyak penjilat.

“Tapi lebih saya tidak mengerti lagi masih ada penjilat-penjilat yang tunduk-tunduk pada dia mau bilang mereka bukan kacung susah juga jadi biarlah kubilang penjilat itu binatang. Kamu tersinggungko ha! #edisimarah-marahdikantor

Nasrudin
Nasrudin

Nasrudin selaku kuasa hukum,  Zahrah,  saat ditemui awak media di Jalan Supu Yusuf, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga Senin siang tadi mengungkapkan jika tertanggal 20 Juli kemarin Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) telah ditangani pihak kepolisian Daerah (Polda) Sultra.

“Alamsyah ini sudah melakukan tindak pidana ITE, dan akan dijerat dengan Pasal 27 ayat 3 UU Nomor 11 tahun 2008 dengan ancaman enam tahun penjara dan denda satu Miliar rupiah,” Tegas Nasrudin.

Nasrudin juga mengindikasikan jika cikal bakal penulisan status yang menghina kliennya itu karena masalah pembayaran kamar saat Alamsyah berangkat ke Jogja bersama dua orang rekannya.

“Jadi Alamsyah bersama Asman dan Randi ini berangkat ke Jogja, kemudian mengambil satu kamar untuk ditempati nginap, jadi itu cuma satu kamar mereka bertiga, tapi dia masukkan laporan bukan untuk satu kamar malah seolah-olah tiga kamar” ungkap Nasrudin.

Alamsyah menduga hal ini menjadi awal mula sehingga ada status  penghinaan tersebut, “Saya sendiri selaku masyarakat akan melaporkan hal ini, apalagi mereka berangkat tanpa surat perintah,” tutup Nasrudin. (A)

 

Reporter: Lukman Budianto
Editor Tahir Ose

  • TOPIK
  • *

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini