Gara-Gara Tak Diantarkan Makanan, Karyawan Perusahaan Ini Bunuh Seorang Koki

640
Gara-Gara Tak Diantarkan Makanan, Karyawan Perusahaan Ini Bunuh Seorang Koki
Heriana (48) warga Desa Wundulako Kecamatan Wundulako Kabupaten Kolaka yang telah meninggal setelah pelaku pembunuhan (Miskar) menghunuskan pisau kedada korban pada Jum’at (26/2/2016), sekitar pukul 18.00 wita bertempat di mess PT. Rava Desa Ngapaaha. Foto Istimewa
Gara-Gara Tak Diantarkan Makanan, Karyawan Perusahaan Ini Bunuh Seorang Koki
Heriana (48) warga Desa Wundulako Kecamatan Wundulako Kabupaten Kolaka yang telah meninggal setelah pelaku pembunuhan (Miskar) menghunuskan pisau kedada korban pada Jum’at (26/2/2016), sekitar pukul 18.00 wita bertempat di mess PT. Rava Desa Ngapaaha. Foto Istimewa

 

ZONASULTRA.COM, ANDOOLO– Heriana (48), seorang kepala dapur (koki) di perusahaan PT. Rava yang bergerak dibidang pertambangan yang berlokasi di Kecamatan Tinanggea, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), tewas setelah dibunuh oleh pemuda bernama Miskar (19) yang juga karyawan di perusahaan tersebut.

Heriana tewas setelah Miskar menghunuskan pisau pada bagian dada dengan lebar 4 cm dan kedalaman 10 cm.

Kejadian itu terjadi pada Jum’at malam (26/2/2016) sekitar pukul 18.00 Wita bertempat di mess PT. Rava Desa Ngapaaha.

Kapolsek Tinanggea, Iptu Gusti Sulastra yang dikonfirmasi via seluler menjelaskan, pembunuhan tersebut berawal dari sakit hati tersangka (Miskar) karena sering telat diantarkan makanan ketempat tinggal mereka (mess) oleh korban.

BACA JUGA :  Seorang Wanita di Kendari Jadi Korban Salah Tembak Polisi
Gara-Gara Tak Diantarkan Makanan, Karyawan Perusahaan Ini Bunuh Seorang Koki
Pelaku pembunuhan, Miskar (19) warga Desa Ngapaaha Kecamatan Tinanggea Kabupaten Konawe Selatan. Foto Istimewa

Pada Jum’at (26/2/2016) kemarin, jam makan telah lewat namun belum juga diantarkan makanan sehingga Miskar pun marah dan memendamnya. Puncaknya, emosi yang tidak terkendalikan itupun dilampiaskan kekorban dengan menusukkan pisau kedada korban.

Mendapat laporan pembunuhan itu, Gusti Sulastra bersama seluruh personil Polsek Tinanggea melakukan pengejeran kepada tersangka. Tiga jam setelah pembunuhan, pelaku berhasil dibekuk di Desa Panggoosi, Kecamatan Tinanggea.

BACA JUGA :  Seorang Wanita di Kendari Jadi Korban Salah Tembak Polisi

“Tidak lebih dari 3 jam kita kepung wilayah Tinanggea dengan seluruh pasukkan 16 orang. Dia berusaha kabur kearah Bombana, tetapi keburu kita tangkap di Desa Panggoosi di empang-empang,” kata Gusti, Sabtu (27/2/2016).

Tersangka kini telah diamankan di Polsek Tinanggea untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sedangkan korban kini telah dipulangkan di kampung halamannya di Desa Wundulako, Kecamatan Wundulako, Kabupaten Kolaka.

Akibat perbuatannya, pelaku diancam pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP lebih subsider 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

 

Penulis : Irfan Mualim
Editor  : Rustam

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini