Gelar Apel Siaga, KPU Kendari Mulai Verifikasi Faktual Parpol

60
Gelar Apel Siaga, KPU Kendari Mulai Verifikasi Faktual Parpol
VERIFIKASI FAKTUAL - Pelepasan Tim Verifikasi Faktual partai politik calon peserta pemilu 2019 oleh Ketua KPU Sulawesi Tenggara Hidayatullah di Kantor KPU Kendari, Sabtu (16/12/2017). (Foto: KPU Kendari for ZonaSultra.Com).

Gelar Apel Siaga, KPU Kendari Mulai Verifikasi Faktual ParpolVERIFIKASI FAKTUAL – Pelepasan Tim Verifikasi Faktual partai politik calon peserta pemilu 2019 oleh Ketua KPU Sulawesi Tenggara Hidayatullah di Kantor KPU Kendari, Sabtu (16/12/2017). (Foto: KPU Kendari for ZonaSultra.Com).

 

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar Apel Siaga pelepasan tim verifikasi Partai Politik (Parpol) calon peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2019, Sabtu (16/12/2017).

Apel siaga itu diikuti 28 Tim Verifikasi KPU Kota Kendari. Selain itu, juga turut serta Panwas Kota Kendari, Ketua dan Anggota Panwas Kecamatan (Panwascam) se-Kota Kendari.

Ketua KPU Sulawesi Tenggara (Sultra) Hidayatullah yang memimpin apel siaga di kantor KPU Kota Kendari itu berpesan agar Tim Verifikasi Faktual bisa menjaga integritas dan independensi. Verifikasi Faktual bukanlah perintah KPU, tapi konstitusional yang diatur dalam Undang-undang Pemilu.

BACA JUGA :  Cek Fakta: Beredarnya Foto Amplop Merah Lambang PDI-P dengan Isi Rp.300.000 di Medsos

“Verifikasi faktual berarti memastikan kebenaran dan keabsahan kepengurusan, domisili kantor, keterwakilan perempuan, serta keanggotaan” tutur Dayat sapaan akrab Hidayatullah sebagaimana pers rilis yang diterima ZonaSultra.Com.

Sementara itu, Ketua KPU Kendari Ade Suerani mengatakan, apel ini juga kenghadirkan pihak Panwascam karena mereka berperan dalam verifikasi faktual. Pada saat pelaksanaannya, Panwascam adalah mitra KPU di lapangan.

BACA JUGA :  Cek Fakta: Tidak Terbukti Foto Prabowo Terbaring Sakit

“Kami kerja berbasis Partai, jadi ada 2 partai yang akan difaktual yakni Perindo dan PSI. Itu sesuai udang-undang,” tutur Ade.

Ade memastikan sementara ini memang hanya dua partai itu yang difaktualkan sebagai partai baru yang tidak mengikuti pemilu 2014 lalu. Khusus partai baru seperti Garuda dan Berkarya tidak lanjut ke tahap verifikasi faktual sesuai keputusan di pusat.

Pelaksanaan verifikasi faktual sendiri dimulai sejak 15 Desember 2017 kemarin. Proses itu akan berakhir pada 4 Januari 2018, atau selama 21 hari. (B)

 

Reporter : Muhamad Taslim Dalma
Editor : Abdul Saban

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini