Geledah Rumah, Polisi Gagal Temukan Tie Saranani

989
Geledah Rumah, Polisi Gagal Temukan Tie Saranani
GELEDAH RUMAH – Polisi membuka paksa pintu dan menggeledah rumah tempat tinggal Tie Saranani pada Minggu (6/1/2019) malam di jalan Mayjend S Parman, Kelurahan Kemaraya, Kota Kendari. (Muhamad Taslim Dalma/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Subdit 2 Eksus dan Tim Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menggeledah rumah tempat tinggal Titing Suryana Saranani alias Tie Saranani pada Minggu (6/1/2019) malam. Namun mereka belum berhasil menemukan Tie Saranani.

Rumah yang merupakan milik orang tua Tie Saranani itu terletak di Jalan Mayjend S Parman, Kelurahan Kemaraya, Kota Kendari. Orang yang diduga Tie terlihat di rumah itu Minggu (6/1/2019) sore berdasarkan penyelidikan polisi.

Tim dari kepolisian mulai mendatangi rumah itu sejak pukul 17.00 Wita hingga melakukan pengepungan di sekitar rumah. Namun polisi tidak dapat langsung menggeledah karena tidak dibukakan pintu rumah.

Baca Juga : Polda Sultra Tetapkan Tie Saranani DPO

Kepolisian lalu melibatkan Lurah Kemaraya Ade Hendrawan Kahar untuk membantu pihak kepolisian. Ade Hendrawan yang datang sekitar pukul 20.00 Wita juga tak dapat berbuat banyak. Rumah itu tetap saja terkunci dan tidak dibuka meski sudah diketuk berkali-kali.

BACA JUGA :  Seorang Wanita di Kendari Jadi Korban Salah Tembak Polisi

Untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, Subdit 2 Eksus dan Tim Cyber Crime lalu melibatkan tim medis dari Rumah Sakit Bhayangkara Kendari. Pada pukul 23.00 Wita, pihak kepolisian itu masuk secara paksa dengan mendobrak pintu.

Setelah melakukan penggeledahan dalam rumah sekitar satu jam lebih, polisi tak dapat menemukan Tie Saranani. Polisi hanya disambut saudara Tie Saranani yakni Miming Saranani, sementara sejumlah anggota keluarga lainnya sudah tidur.

Lurah Kemaraya Ade Hendrawan berharap Tie Saranani bisa kooperatif dengan pihak kepolisian. Selama ini warga sekitar sudah cukup mengetahui kasus yang menimpa Tie tentang pencemaran nama baik.

Baca Juga : Laporan Rektor UHO di Polda Sultra, Tie Saranani jadi Tersangka

BACA JUGA :  Polres Konut Amankan 10 Pelaku Peredaran Narkotika

“Kalau informasi dari warga, belum ada saya dengan informasi keberadaannya. Baru tadi juga saya diinformasikan pihak kepolisian terkait dengan penggeledahan. Kalau selama ini saya belum dapat informasi keberadaan yang bersangkutan,” ujar Ade saat penggeledahan itu.

Sebelumnya, Tie diduga memposting di media sosial Facebook.com yang menyebut Rektor Universitas Halu Oleo Muhammad Zamrun berijazah plagiat. Tie Saranani kemudian jadi tersangka dengan dugaan pelanggaran pasal 45 ayat 3 Jo pasal 27 ayat 3 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Eletronik (ITE).

Polda menetapkan Tie sebagai tersangka pada akhir Mei 2018. Polda lalu menetapkan Tie Saranani masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada awal Oktober 2018. (a)

 


Reporter: Muhamad Taslim Dalma
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini