Gerindra: Perlu Ada Perda Pengolahan Air di Kota Kendari

41
pengelolaan air kendari, PAM kendari
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Maraknya penjualan air minum kemasan galon serta air bersih menggunakan tower, membuat Fraksi Gerindra DPRD Kota Kendari menilai perlu adanya payung hukum yang jelas dalam mengatur persoalan tersebut. Payung hukum yang dimaksud adalah peraturan daerah (Perda) tentang pengelolaan air.

pengelolaan air kendari, PAM kendari
Ilustrasi

Ketua Fraksi Gerindra, Simon Mantong mengatakan, perda tentang pengelolaan air ini untuk memberikan aturan yang jelas terkait penjualan air di ibukota Provinsi Sulawesi Tenggara.

Simon mengungkapkan, dasar pembuatan Perda pengolahan air ini sangat jelas karena semuanya termuat dalam undang-undang.

“Ke depannya, selain mengatur terkait sterilisasi air yang diperjual belikan di penjual galon, Perda ini juga dapat memberikan kontribusi PAD bagi pemerintah Kota Kendari,” kata Simon, Kamis (24/12/2015).

Menurut Simon, sterilisasi sangat penting dimasukkan dalam perda pengolahan air karena akan menjauhkan masyarakat mengkonsumsi air yang tidak steril.

Jika dilihat dari sisi pemasukan PAD, lanjutnya, Pemerintah Kota Kendari bukan saja bisa menarik retribusi dari penjual galon tetapi juga dari penjual air tower.

Keuntungan lainnya, Perda ini dapat juga mengatur bagaimana pembatasan pembuatan sumur bor di Kota Kendari.

 

Penulis: Rasman
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini