GM Swissbel Hotel Kendari Laporkan Penipuan Modus Kamar Prostitusi

903
GM Swissbel Hotel Kendari Laporakan Penipuan Modus Kamar Prostitusi
KASUS PENIPUAN - Kasatreskrim Polres Kendari, AKP Diki Kurniawan General Manager (GM) Hotel Swissbel Kendari Firman menggelar pers rilis di Polres Kendari, Kamis (6/12/2018) tentang kasus penipuan. (Foto: Istimewa)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – General Manager (GM) Hotel Swissbel Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Firman melaporkan adanya modus penipuan yang memanfaatkan nama dan fotonya untuk menipu di media sosial. Pelakunya saat ini masih dalam penyelidikan Polres Kendari.

Firman mengatakan, pelaku memakai nama dan foto dirinya di beberapa akun media sosial. Pelaku lalu menawarkan paket hotel kamar plus-plus atau jasa prostitusi. Begitu ada pelanggan yang tertarik maka pelaku lalu mengarahkan untuk membayar lewat rekening dan mempersilahkan datang di Hotel Swissbel Kendari.

“Hal ini sudah terjadi beberapa kali, sehingga saya harus melaporkan hal ini. Di Hotel kami dari awal sampai sekarang tidak pernah ada yang menyediakan namanya kamar plus-plus, sama sekali tidak ada,” ujar Firman di Polres Kendari, Kamis (6/12/2018).

Kasatreskrim Polres Kendari, AKP Diki Kurniawan mengatakan kasus itu terungkap saat pelanggan datang ke Hotel Swissbel untuk menggunakan paket kamar yang sudah dipesannya. Setelah dicek ternyata kamar yang dipesan tidak ada dan diketahui bahwa pelanggan telah melakukan komunikasi dengan pelaku penipuan yang mencatut nama GM Swissbel, Firman.

Atas dasar itulah Firman merasa dirugikan sehingga membuat laporan di Polres Kendari pada hari ini, Kamis (6/12/2018) pukul 10.00 Wita dan akan ditindaklanjuti dengan proses penyelidikan. Saksi yang sudah diperiksa yakni salah satu recepsionist hotel, seorang pelanggan yang tertipu, dan saksi lainnya masih akan bertambah.

Lanjut Diki, dari penyelidikan sementara, ternyata yang dialami Firman sudah terjadi beberapa kali sejak tahun 2017 sampai yang terakhir November 2018, hanya memang baru dilaporkan. Mengenai jumlah kerugian pelanggan dan sudah berapa yang tertipu masih dalam penyelidikan polisi.

Dalam penyelidikan, untuk sementara polisi menggunakan pasal 35 juncto pasal 51 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Selain itu, masih ada kemungkinan digunakan pasal-pasal lainnya, tergantung hasil penyelidikan. (A)

 


Reporter: Muhamad Taslim Dalma
Editor: Abdul Saban

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini