Gubernur Sultra Izinkan Randis Dipakai Mudik Lebaran

39

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Penggunaan kendaraan dinas (Randis) di Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk keperluan mudik lebaran dibolehkan. Hal itu berdasarkan pernyataan Gubernur Sultra Nur Alam yang tidak mempersoalkannya.

Nur Alam mengatakan sesuai penjelasan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan dan RB) bahwa randis sangat mungkin bisa digunakan dengan catatan semua konsekuensi dari penggunaan itu ditanggung pribadi.

“Konsekuensinya jelas, tidak boleh menggunakan anggaran negara. Yang menggunakan itu hanyalah si pengguna yang diberikan mandat untuk menggunakan kendaraan dinas itu,” Kata Nur Alam di rumah jabatan gubernur, Kamis (9/7/2015).

Randis pada saat mudik tidak untuk dipinjam pakaikan terhadap orang yang tidak bertanggung jawab terhadap kendaraan itu. Olehnya, kata Nur Alam akan berbeda halnya jika mudik lebaran dengan randis pinjaman.

Untuk diketahui sebelumnya, Menpan dan RB Yuddy Chrisnandi mengatakan ada syarat untuk menggunakan kendaraan dinas ketika mudik. Diantaranya, PNS yang belum mempunyai keluarga, tidak memiliki kendaraan pribadi dan yang penghasilannya relatif rendah.

“Sejatinya kendaraan dinas digunakan untuk menjalankan tugas, tetapi musim mudik ini kami memberikan kelonggaran kepada PNS agar bisa menikmati libur Lebaran di kampung halamannya dengan menggunakan kendaraan dinas,” kata Yuddy.

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga sudah secara tegas melarang kendaraan dinas digunakan untuk keperluan pribadi, salah satunya mudik Lebaran.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini