Gugat KPU Muna, Dahlan Moga Yakin Menang di PTUN Makassar

72

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Sengketa pencalonan Rusman-Malik hari ini mulai disidangkan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Makassar. Penggugat dalam sidang tersebut adalah pasangan calon (Paslon) dr. Baharuddin-La Pili dan yang jadi tergugat adalah KPU Muna.

Ketua tim pengacara dari penggugat, Dahlan Moga mengatakan gugatannya mengenai keputusan KPU Muna no. 57 tahun 2015 tentang penetapan paslon 24 Agustus 2015. Keputusan KPU Muna tersebut dianggap melanggar hukum karena berlawanan dengan peraturan KPU no. 2 tahun 2015 tentang tahapan Pemilihan kepala daerah (Pilkada) dan juga melanggar keputusan KPU Muna no.3 tahun 2015 tentang tahapan, program, dan jadwal Pilkada. (Baca Juga: Sengketa Rusman-Malik Diproses PT TUN Makassar )

Dalam jadwal tahapan penyerahan berkas paslon berakhir 7 Agustus 2015, namun KPU menerima berkas lagi di tanggal 20. Kata Dahlan, landasan KPU yang mengambil keputusan penetapan Paslon berdasarkan rekomendasi Panwas sangat tidak berdasar karena rekomendasi tersebut tidak berdasarkan PKPU dan tidak merujuk undang-undang Pilkada.

“Ini bukan berbicara tentang hak berdemokrasi tapi tentang bagaimana penegakkan aturan hukum. Kalau  dibuat oleh KPU Muna melalui keputusan KPU no. 3 dimana batas akhir 7 Agustus berarti harus konsisten,” kata Dahlan di Kendari, Kamis (17/9/2015).

Menurutnya, KPU merupakan lembaga mandiri yang harus bisa memberikan kepastian hukum dan adil. Lanjut Dahlan, dengan adanya gugatan hukum itu tidak berarti pihaknya menjegal paslon Rusman-Malik tapi sebagai masyarakat yang melihat ada pelanggaran hukum harus diproses.

Mengenai gugatan itu, Dahlan optimis bisa menang lantaran KPU secara nyata melanggar aturannya sendiri. Olehnya Kata Dahlan upaya itu dilakukan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku bukan dengan bertindak anarkis dan lainnya.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini