Gugatan Endang di PT TUN, Bisa Batalkan Pelantikan Surunuddin?

160
Hidayatullah
Hidayatullah

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Gugatan terkait proses pencalonan Arsalim di Pilkada Konawe Selatan (Konsel) tengah disidangkan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Makassar.

Namun apakah putusan akhir gugatan Paslon bupati Konsel, Muh Endang – Nurfa Thalib diterima PTTUN Makassar masih tanda tanya. Termasuk apakah putusan nantinya bisa menghambat pelantikan paslon bupati terpilih Surunuddin – Arsalim.

Hidayatullah
Hidayatullah

Menanggapi hal itu, Ketua KPU Sultra Hidayatullah mengatakan mengenai batal atau tertundanya pelantikan bupati terpilih Surunuddin- Arsalim menjadi kewenangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Menurutnya, pelantikan bupati terpilih bukan urusan KPU, karena KPU Konsel sudah mengusulkan calon bupati terpilih dan menyerahkannya kepada DPRD setempat untuk diproses lebih lanjut sampai di Kemendagri.

“ KPU sebenarnya sudah tidak mengenal lagi sengketa di PT TUN (yang dilayangkan Endang) karena tahapan sengketa pencalonan sudah lewat,” kata Dayat sapaan akrab Hidayatullah di Kendari, Rabu (6/1/2015).

Dalam tahapan proses pencalonan yang diatur di dalam peraturan  KPU (PKPU) No. 2 Tahun 2015 tentang tahapan, program, dan jadwal pelaksanaan pilkada yakni 24 sampai 26 Agustus 2015 merupakan batas waktu mengajukan gugatan pencalonan. Saat ini, kata Dayat, pihaknya masih menunggu hasil proses sidang di PT TUN.

BACA JUGA :  Seorang Wanita di Kendari Jadi Korban Salah Tembak Polisi

Jika nanti KPU dalam posisi tidak diuntungkan dengan adanya keputusan pengadilan, maka lanjut Dayat, tidak serta merta putusan itu langsung dijalankan. Kata Dayat, apapun putusan pengadilan akan dikonsultasikan ke KPU RI.

Untuk diketahui, gugatan paslon nomor urut 2 Konsel itu terkait Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan oleh KPU Konsel tentang penetapan pencalonan Arsalim sebagai calon wakil bupati pasangan nomor urut 3, Surunuddin Dangga di Pilkada Konsel 2015.

Muh Endang melalui pengacaranya, Ibrahim mempertanyakan dasar KPUD Konsel mensahkan Arsalim sebagai Paslon, padahal yang bersangkutan diketahui belum mundur dari statusnya sebagai PNS. Selain itu, diketahui sejauh ini Gubernur Sultra belum menandatangi surat pengunduran diri pria yang pernah menjabat sebagai Kepala Bappeda di Kabupaten Konsel itu.

BACA JUGA :  Seorang Wanita di Kendari Jadi Korban Salah Tembak Polisi

“Yang kita gugat itu adalah SK nomor 38 yang dikeluarkan oleh KPU Konsel. Jelas kami merasa keberatan, kok bisa KPUD menetapkan calon dari unsur PNS yang belum mundur dari jabatannya” katanya beberapa waktu lalu.

Sementara itu, KPU Konsel telah menetapkan Surunuddin Dangga dan pasanganya Arsalim  sebagai bupati dan wakil bupati terpilih Kabupaten Konsel periode 2016 – 2021, pada Selasa (22/12/2015) yang lalu.

Dari pengakuan Arsalim sendiri, dia mengatakan jika dirinya sudah beritikad baik mengajukan surat pengunduran diri PNS ke Gubernur Sultra. Namun tidak direspon dengan baik oleh Gubernur.

“Pengunduran diri terhalang bukan karena saya tetapi terhalang oleh pemerintah provinsi yang sampai selesai pemilihan, SK belum juga ditandatangni oleh gubernur,” terangnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun ZONASULTRA.COM, Arsalim masih tetap menikmati atau menerima gaji sebagai PNS meskipun sudah mengundurkan diri sebagai PNS. Gubernur Sultrapun tidak pernah menerima SK pengunduran diri yang diajukan Arsalim.

 

Penulis : Muhammad Taslim
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini