Gunakan Narkoba, Seorang Sopir Mobil di Kendari Diamankan Polisi

30

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Jajaran Satuan Narkoba Polresta Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), kembali mengamankan satu orang tersangka pemakai sekaligus pengedar narkoba jenis shabu.

Tersangka berinisial MF (29) yang diketahui merupakan sopir mobil itu diamankan bersama 4 paket shabu seberat dua gram, Rabu (28/10/2015), sekitar pukul 22.30 Wita di Jalan Saosao, Komplek Griya Bende Pratama, Wua Wua Kota Kendari. Selain shabu, satu buah alat hisap shabu (bong), pipet dan 1 buah hand phone merk samsung turut disita polisi.

Kasat Narkoba Polresta Kendari AKP Basri mengatakan, sebelum diamankan MF sudah menjadi target pencarian orang yang sudah lama diintai polisi.

“Jadi sehari harinya ini tersangka bekerja sebagai sopir mobil, setelah kita amankan tersangka langsung kita bawa ke kantor untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Setelah itu tersangka juga akan melakukan tes Urine hari ini, Kamis (29/10/2015), di Rumah Sakit Bhayangkara,” tutur Basri.

Selain MF, komplotannya yang diketahui terlibat dalam penyalahgunaan narkoba, juga menjadi target pihak kepolisian.

Akibat perbuatannya MF dikenakan pasal 114 subsider pasal 112 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini