Gunakan Pelabuhan Rakyat, PT Semen Tonasa Kini Dikepung Dua Komisi

222
Anggota DPRD Sultra Rasyid
Rasyid

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Keberadaan PT Semen Tonasa di Kelurahan Lapuko, Kecamatan Moramo, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra) ternyata tidak hanya dipersoalkan oleh Komisi III DPRD Sultra. Komisi II juga mendapat laporan miring dari masyarakat terkait perusahaan milik negara tersebut.

Anggota DPRD Sultra Rasyid
Rasyid

Anggota Komisi II DPRD Sultra Rasyid mengatakan, dirinya pernah mendapatkan laporan dari masyarakat Kelurahan Lapuko bahwa packing plan PT Semen Tonasa memanfaatkan pelabuhan rakyat.

“Jadi yang dipersoalkan masyarakat kepada PT Semen Tonasa bukan hanya realisasi Corporate Social Responsibilty (CSR), izin operasi dan analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) saja. Tetapi masyarakat juga mempersoalkan bahwa perusahaan tersebut dalam melakukan pendistribusian semen menggunakan pelabuhan rakyat,” kata Rasyid saat menghadiri rapat pembahasan Racangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2017 antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Sultra dan DPRD, di Kantor Sekretariat DPRD Sultra, Jumat (16/12/2016) malam.

Mengenai laporan tersebut, Rasyid mengatakan, dalam waktu dekat ia bersama koleganya yang lain di komisi II akan memanggil instansi terkait di Pemerintah Kabupaten Konsel. Sebab masyarakat sangat terganggu dengan keberadaan kapal di pelabuhan mereka yang digunakan oleh PT Semen Tonasa.

“Rencananya kami akan turun usai pembahasan APBD Sultra dengan memanggil instansi terkait, mulai dari perizinannya, sampai badan lingkungan hidup (BLH) kabupaten. Kami bukan melihat pendistribusian semennya, tapi kami ingin mengecek perizinannya, karena perizinan itu masuk di komisi II,” katanya.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menjelaskan, tujuan pemanggilan Pemda Konsel tidak lain adalah untuk menanyakan dan mengkonfirmasi supaya tidak ada lagi samar-samar terkait persoalan yang dipermasalahkan oleh masyarakat. Sehingga nantinya jika masyarakat menanyakan terkait keberadaan PT Semen Tonasa di Kelurahan Lapuko dewan bisa menjelaskannya.

(Berita Terkait : Temuan DPRD Sultra: PT. Semen Tonasa Tak Salurkan CSR di Moramo)

“Kita akan turun lapangan, kita panggil perizinan kabupaten agar kita paralelkan dengan perizinan provinsi. Selain itu kita juga panggil BLH kabupaten dan pemerintah kecamatan serta kelurahan untuk duduk bersama mendiskusikan hal ini. Setelah itu baru kita dapat menarik kesimpulan, apakah perusahan tersebut legal atau tidak. Jika perusahaan tersebut terbukti ilegal keberadaannya maka kita akan memberikan sanksi sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,” ungkapnya.

Sementara itu, ditemui di tempat yang sama Kepala BLH Sultra Hakku Wahab mengatakan, Pemprov tidak tahu menahu terkait Amdal dan perizinan dari PT Semen Tonasa.

“Terkait Amdal dari PT Semen Tonasa itu kewenangan dari pemerintah kabupaten. Coba ditanyakan sama pihak BLH Kabupaten Konsel, karena itu masuk dalam lingkup kewenangan mereka,” kata Hakku. (A)

 

Reporter: Ramadhan Hafid
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini