Gunakan SK Kepangkatan Palsu, PNS Ini belum Diberikan Sanksi

102
ilustrasi sk palsu
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, UNAAHA – Mardani Maen, adalah salah satu nama yang diketahui menggunakan SK kenaikan pangkat palsu, yang ditemukan Organisasi Kepegawaian (Orpeg) Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) pada saat pemeriksaan data kepegawaian beberapa pekan lalu.

ilustrasi sk palsu
Ilustrasi

Meski lelaki yang kini menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Menegah (Dikmen) Dinas Pendidikan Nasional (Diknas) Konawe ini diketahui menggunakan SK bodong, namun dirinya masih memegang jabatan tersebut alias tidak disanksi apa-apa.

“Yah sampai hari ini Pak Mardani masih menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) Dikmen, soal sanksi saya tidak tahu. Memang kemarin saya baca di media bahwa dia (Mardani) menggunakan SK kepangkatan palsu,” kata Sukri Nur, Kepala Bidang Dikdas Diknas Konawe, Rabu (7/9/2016).

Mardani Maen sendiri dikatahui menggunakan SK kepangkatan palsu dari eselon III A naik ke IV B, yang akhirnya membuat dirinya menduduki jabatan kepala bidang.

Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Konawe, Muhammad Ridwan Lamaroa mengaku pihaknya akan segera memberikan sanksi kepada lima orang PNS yang kedapatan menggunakan SK palsu. Sanksi tersebut yakni penurunan pangkat, jabatan, dan pengembalian kerugian negara selama yang bersangkutan menggunakan jabatan tersebut.

Menurut Ridwan, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk segera memproses masalah tersebut, serta memberikan sanksi administratif, yakni penurunan pangkat dan jabatan, serta sanksi terberat yakni pemecatan.

”Kelimanya juga diharuskan melakukan pengembalian gaji dan tunjangan selama menggunakan pangkat palsu,” ujar Ridwan. (B)

 

Reporter: Restu
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini