H-1 Ramadhan Usaha Pariwisata di Wakatobi Harus Tutup

33

ZONASULTRA.COM, WANGI-WANGI – Para pelaku usaha pariwisata, terutama tempat hiburan malam(THM) dan warung makan serta restoran di Wakatobi Sulawesi Tenggara (Sultra), diperingatkan untuk menutup usahanya sementara waktu sehari  (H-1) Ramadhan.

“Ada ketentuan khusus berlaku selama bulan suci Ramadhan ini, yaitu untuk usaha jasa hiburan seperti karaoke dan diskotik lainnya dilarang beroperasi. Ini mulai diberlakukan sejak H-1 sampai H+3  Ramadhan,” terang Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kabupaten Wakatobi Nadar saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu(10/6/2015) .
Namun demikian, ada pengecualian khusus untuk usaha rumah makan maupun restoran. Jenis usaha ini  hanya dilarang melakukan kegiatan usaha dengan terbuka.
“Yang kami sepakati, untuk warung makan dan restoran boleh buka sepanjang orang makan tidak terlihat dari luar oleh orang lain yang menjalankan ibadah puasa. Tentu tujuannya agar tidak mengganggu ketentraman orang selama bulan Ramadhan,” tambahnya.
Ketentuan itupun menurut Nadar telah sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Wakatobi Nomor 5 tahun 2015 tentang penyelenggaraan usaha-usaha pariwisata, yang mengatur pengelompokan usaha pariwisata, tata pengurusan izin usaha, serta mengatur kewajiban dan larangan yang berlaku bagi semua usaha pariwisata.
Dengan demikian, bagi pelaku usaha yang tidak mengindahkan aturan tersebut maka pihak Dinas Pariwisata akan memberlakukan sanksi tegas berupa teguran lisan maupun tertulis. Bahkan jika diperlukan bakal ada pembekuan serta pencabutan izin usaha. (**Ahmad Dhylun)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini