Hadapi Gugatan Paslon Rindu, KPU Butur Siapkan Pengacara

94
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, BURANGA– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buton Utara (Butur), Sulawesi Tenggara (Sultra) menyatakan siap menghadapi proses gugatan yang diajukan oleh pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 3 Ridwan Zakariah-La Djiru (Rindu).

Ilustrasi
Ilustrasi

“Kami siap hadapi gugatan hingga persidangan,” kata komisioner KPU Butur Alwi ketika dihubungi wartawan via handphone, Selasa (22/12/2015).

Menghadapi gugatan tersebut, KPU telah menyiapkan kuasa hukum yang akan mendampingi KPU Butur pada persidangan nantinya.

Karena itu, lanjut Alwi, pihaknya sebagai pihak yang tergugat tidak merasa khawatir dengan langkah yang diambil oleh pasangan calon (Paslon) Rindu.

“Sedikit pun kami tidak khawatir menghadapi gugatan karena ini resiko penyelenggara dan kami telah siap mengikuti proses yang berjalan,” ujarnya.

Sekedar informasi, pemilihan kepala daera (Pilkada) Kabupaten Buton Utara Butur) sendiri akhirnya berujung di Mahkama Konstitusi (MK), menyusul adanya gugatan paslon Rindu dengan nomor registrasi gugatan APPP.63/PAN.MK/2015 oleh kubu pasangan nomor urut 3 Ridwan Zakariah-La Djiru (Rindu).

Pasangan yang diusung empat partai besar ini yakni PAN, PKS, Gerindra, Hanura  resmi mendaftar di MK pada hari Minggu (20/12) kemarin.

Kemudian, berdasarkan tahapan, Selasa (22/12/2015) merupakan jadwal penetapan Paslon Abu Hasan-Ramadio (ABR) sebagai pemenang dengan meraih suara terbanyak pada Pilkada Butur 9 Desember lalu. Akan tetapi dengan adanya langkah gugatan di MK dari kubu Rindu akhirnya tahapan penetapan terpaksa ditunda sementara sambil menunggu hasil keputusan MK.

 

Penulis : Achos
Editor : Rustam

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini