Hakim Putuskan Gugatan Praperadilan Gubernur Sultra Esok Hari

82
hakim-putuskan-gugatan-praperadilan-gubernur-sultra-esok-hari
Tim kuasa hukum Gubernur Sultra menyerahkan kesimpulan kepada hakim tunggal I Wayan Karya dalam sidnag praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/10/2016)
hakim-putuskan-gugatan-praperadilan-gubernur-sultra-esok-hari
Sidang : Tim kuasa hukum Gubernur Sultra menyerahkan kesimpulan kepada hakim tunggal I Wayan Karya dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/10/2016) (Foto : Rizki Arifiani/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) tengah melakukan sidang gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh kuasa hukum Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam, Maqdir Ismail.

Para pihak baik pemohon (Nur Alam) maupun termohon (Komisi Pemberantasan Korupsi) menyerahkan kesimpulan masing-masing kepada hakim hari ini.

Sidang dengan agenda penyerahan kesimpulan ini dipimpin oleh hakim tunggal I Wayan Karya pada pukul 14.00 Wib. “Pada pokoknya kita menyampaikan apa yang sudah kita ungkap semua di dalam persidangan, termasuk keterangan para ahli yang pada pokoknya berkaitan dengan keberatan kita khususnya soal penetapan tersangka,” ujar Hartanto, salah satu kuasa hukum Nur Alam saat ditemui usai menyerahkan kesimpulan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Selasa (11/10/2016).

hartanto-salah-satu-pengacara-tim-kuasa-hukum-gubernur-sultra
Hartanto, Salah satu pengacara tim kuasa hukum Gubernur Sultra

Hal lain yang disampaikan oleh kubu Nur Alam yakni soal kerugian negara yang pada saat penetapan belum ada perhitungan kerugian negara. Menurut keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) perhitungan tersebut harus ada, meski sifatnya potensi namun sudah dapat dihitung.

Kerugian negara, lanjut Hartanto, yang melakukan penghitungan dalam pandangan kami sesuai dengan apa yang disampaikan ahli juga adalah institusi tertentu sebagaimana yang diamanahkan Undang-Undang (UU) perbendaharaan negara serta UU yang berkaitan dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Menurut Hartanto keabsahan dari dua alat bukti permulaan juga telah disampaikan kepada hakim. “Dua alat bukti permulaan itu kan sifatnya tidak harus kuantitatif, secara kuantitatif mungkin sudah ada 2 alat bukti tapi kami tidak melihat,” pungkas Hartanto.

Pihaknya juga menegaskan jika ada bukti kuantatif, mestinya harus dilihat juga secara kualitatif apakah itu berkaitan dengan pasal yang dituduhkan. Sedangkan perhitungan kerugian lingkungan dari ahli tanah (Institut Pertanian Bogor (IPB), menurutnya secara kualitatif tidak mencerminkan apa yang dikehendaki oleh pasal yang dituduhkan.

“Jadi selama keputusan Tata Usaha Negara (TUN) itu masih berlaku, ijin-ijin itu masih berlaku penambangan sah,” tegas kuasa hukum Nur Alam ini

Hakim akan membacakan keputusan gugatan praperadilan pada esok hari, Rabu (12/10/2016) pukul 14.00 Wib di ruang sidang utama PN Jaksel.

“Kita serahkan kepada hakim yang memimpin persidangan, kita sudah melakukan usaha yang lebih dari cukup, baik menyajikan bukti dan ahli-ahli. Tentunya kita yakin semoga majelis hakim memberikan pertimbanagan yang seadil-adilnya,” tandas Hartanto. (B)

 

Reporter : Rizki Arifiani
Editor    : Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini