Hakim Tolak Sidang Pra Peradilan Abdul Jalil

118
Cover Kasus Jalil
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Rahmatia (56) tertunduk lemas. Perempuan paruh baya itu tidak dapat menyembunyikan kekecewaanya. Pasca mendengar putusan Hakim Pengadilan Negeri Kendari yang menolak gugatan sidang pra peradilan kasus tewasnya Abdul Jalil (25), putranya, yang tewas dalam proses penangkapan yang dilakukan personil Kepolisian Resor (Polres) Kendari, medio Juni 2016 lalu.

Cover Kasus Jalil“ Maaf nanti saja,” sembari menghela nafas panjang saat awak Zonasultra.com, menghampirinya untuk menanyakan perihal putusan Hakim.

Kuasa Hukum Rahmatia, Saddang Nur, yang turut mendampingi Rahmatia, menyesalkan keputusan hakim ketua, Lukman Ahmad.

“Tentu kita sayangkan, tapi mau diapa lagi, ini sudah keputusan Hakim, untuk proses selanjutnya saat ini saya belum bisa berkomentar lebih jauh,” ungkap Saddang Nur yang ditemui usai persidangan.

Kuasa hukum Polres Kendari, Nasrudin, mengungkapkan, keputusan hakim ini harus diterima.

“Penangkapannya sudah sesuai prosedur, hakim kan bilang gitu, jadi harus diikuti dong,” ungkap Nasrudin yang ditemui usai sidang.

Sidang ini dipimpin oleh Lukman Ahmad. Sebelum memulai sidang Lukman Ahmad menyampaikan permohonan maaf apabila dalam proses persidangan, dan putusan persidangan tidak sesuai dengan harapan pemohon ataupun termohon.

“Gugatan pra peradilan ditolak, selanjutnya, kami persilahkan untuk mengambil langkah hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku,” ungkap hakim ketua ini diujung sidang.

Lukman Ahmad menolak gugatan pra peradilan kasus, Jalil dengan alasan prosedur penangkapan almarhum Jalil oleh kepolisian sudah sesuai prosedur.

Kiranya dalam proses penangkapan terjadi kekerasan, maka menurut hakim, bukan institusi yang harusnya disalahkan. Yang seharusnya bertangung jawab adalah oknum polisi yang melakukan penangkapan.

Untuk diketahui sidang perdana pra peradilan kasus Jalil di mulai 8 Agustus 2016 lalu. Setelah empat kali masa persidangan, pengadilan pun memutuskan menolak gugatan keluarga almarhum.

Keluarga almarhum Jalil mengajukan sidang pra karena mencurigai penangkapan Jalil yang berujung pada tewasnya pemuda yang bekerja sebagai staf BNN Provinsi itu, pada Selasa 7 Juni 2016 lalu, tidak procedural. Pertama tidak ada surat penangkapan. Kedua penangkapan yang disertai dengan penganiyaan hingga berujung tewasnya Jalil. Untuk diketahui di sekujur tubuh Jalil dipenuhi dengan luka lebam dan luka tembakan. (A)

 

Reporter : Lukman Budianto
Editor     : Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini