Hanya Karaoke LAN yang Mengurus SITU MB

253

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Dari tiga tempat hiburan malam (THM) di Kota Kendari, Sulawesi Tenggata (Sultra), yang ketahuan tidak memiliki surat izin tempat usaha (SITU) minuman beralkhol (MB), baru karaoke LAN yang mendatangi kantor dinas perindustrian perdagangan dan koperasi (Disperindagkop) setempat untuk mengurus izinnya.

Kepala Bidang Perdagangan Disperindagkop Kota Kendari Ida Riyanti mengatakan, jika pemilik dua THM lainnya yakni Karaoke Delta dan Karaoke Classic belum juga mengurus SITU MB maka penutupan operasinya akan diperpanjang.

“Persoalan sangsi sudah sangat jelas jika tidak memiliki SITU MB maka tindakan tegas akan kami berikan pada Karaoke Classic dan Karaoke Delta,” jelas Ida di ruang kerjanya, Senin (14/9/2015).

Namun begitu, pihaknya masih menunggu pemilik kedua karaoke tersebut hingga jam kerja hari ini berakhir. Jika tidak ada maka pihaknya akan merekomendasikan ke satuan polisi pamong praja untuk melakukan penutupan kedua THM tersebut.

Adapun minuman beralkohol yang disita di Karaoke Classic dan Karaoke Delta akan dikembalikan jika telah memenuhi syarat yakni memiliki SITU MB.

“Jika sampai satu minggu kedepan pemilik karaoke ini tidak juga mengurus izinnya, maka barang yang kami sita dalam sidak yang lalu akan kami musnahkan,” tuturnya.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini