Hanya Lima Perusahaan Perkebunan di Konsel yang Miliki IUP

931

ZONASULTRA.COM, ANDOOLO– Dinas Perkebunan dan Holtikultura Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), mencatat hanya lima perusahaan yang bergerak dalam bidang perkebunan  sawit dan tebu di Konsel yang saat ini memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP).

Kepala Dinas (Kadis) Perkebunan dan Holtikultura Konsel Rafiudin Silondae Rafiudin menegaskan, perusahaan yang belum memiliki IUP maka tidak dibenarkan untuk melakukan pembersihan lahan (land clearing) apalagi baru sebatas ijin lokasi.

“Land clearing sebatas pengetahuan saya dibolehkan setelah ada IUP, kalau belum ada IUP itu tidak dibolehkan karena  kegiatan pembersihan itu berada dalam IUP,” tegas Rafiuddin, Senin (16/11/2015).

Bahkan pihaknya sempat mengirimkan surat edaran kepada masing-masing kecamatan dan desa, mengimbau agar tidak mengijinkan perusahaan yang belum memiliki izin perkebunan tersebut.

“Tugas kita membimbing, monitoring dan evaluasi itu setelah keluar  IUP dan yang belum ada IUP belum masuk. Kalau sudah ada IUP kemudian  melakukan hal yang tidak sesuai barulah kita tindaki,” ujarnya.

Adapun lima perusahaan yang  memiliki IUP yakni tiga IUP untuk perkebunan sawit milik PT Merbau Indah Raya  dengan nomor IUP 1465 tahun 2011, kemudian PT Sultra Sawi Tindo nomor IUP  525/127/2012 dan PT Bintang Nusa Pertiwi. Sementara dua IUP lainnya yakni perkebunan  tebu milik PT Kilau Indah Cemerlang dan P Marketindo Selaras.

“Untuk PT Merbau Jaya Indah Memiliki luasan 1200 hektar yang tersebar dibeberapa kecamatan yakni Kecamatan Lainea, Laeya, Palangga, Palangga Selatan, Ranomeeto, Ranomeeto Barat, Landono, Mowila dan Anggata,” rincinya.

Sementara untuk PT Sultra Sawi Tindo memiliki lahan yakni di Kecamatan Ranomeeto Barat, Konda dan Moramo Utara dengan luasan 300 hektar. Begitupun dengan PT Bintang Nusa Pertiwi  (BNP) yang beroperasi di Kecamatan Basala, Benua, Buke dan Anggata.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini